REDAKSI SATU – Ratusan buruh rencananya akan melakukan Aksi Solidaritas Sidang Putusan Mulyanto seorang buruh yang terindikasi kuat dikriminalisasi saat menuntut haknya pada bulan 19 Agustus 2023 yang dilakukan oleh pihak PT Duta Palma Group milik Terpidana Koruptor Surya Darmadi alias Apeng.
Aksi Solidaritas pada agenda Sidang Putusan terhadap Mulyanto tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator Lapangan Aksi Buruh Agim Naztiar saat dikonfirmasi media online Redaksi Satu, Minggu 28 Juli 2024, pukul 17.58 WIB.
Korlap Agim Nastiar menjelaskan bahwa kasus kriminalisasi Mulyanto adalah serangan serius terhadap pejuang HAM dan buruh. Ia dikriminalisasi karena memperjuangkan hak-hak normatif para buruh PT Duta Palma melalui mogok damai yang dijamin konstitusi.
“Kita bisa saja menjadi korban kriminalisasi selanjutnya. Ayo kawal bersama Sidang Putusan Mulyanto alias Koko bin Asua agar mendapatkan vonis bebas dengan #BebaskanMulyanto #PenuhiHakPekerja,” ujar Agim.
Menurut Agim, Aksi Solidaritas Buruh yang rencananya akan digelar di Kantor Pengadilan Negeri Pontianak akan diikuti oleh kurang lebih 300 orang buruh dari karyawan PT Duta Palma Group.
“Aksi besok rencananya akan diikuti oleh kurang lebih 300 buruh,” katanya.
Korwil BEM SI Kerakyatan Wilayah Kalimantan Barat Agim Nastiar juga menyebut belakangan ini kasus kriminalisasi terhadap masyarakat memang sering terjadi terlebih pada orang-orang yang vokal dalam bersuara memperjuangkan HAM baik dari kalangan mahasiswa hingga buruh.
“Kadang kali memang para penegak sering abai dan menyepelekan hak-hak rakyat baik sektor buruh, petani, nelayan dan sebagainya demi tercapainya keadilan pada kasus kriminalisasi terhadap pejuang HAM sekaligus buruh Mulyanto,” pungkasnya.
Editor: Adrianus Susanto318
[…] amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang yang memeriksa dan mengadili perkara nomor : 22/Pdt.G/2024/PN Stg mengadili menyatakan […]