BerandaNASIONALKawal Sidang Putusan Mulyanto di Pengadilan Negeri Pontianak, Buruh Akan Lakukan Aksi...

Kawal Sidang Putusan Mulyanto di Pengadilan Negeri Pontianak, Buruh Akan Lakukan Aksi Solidaritas

REDAKSI SATU – Ratusan buruh rencananya akan melakukan Aksi Solidaritas Sidang Putusan Mulyanto seorang buruh yang terindikasi kuat dikriminalisasi saat menuntut haknya pada bulan 19 Agustus 2023 yang dilakukan oleh pihak PT Duta Palma Group milik Terpidana Koruptor Surya Darmadi alias Apeng.

Aksi Solidaritas pada agenda Sidang Putusan terhadap Mulyanto tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator Lapangan Aksi Buruh Agim Naztiar saat dikonfirmasi media online Redaksi Satu, Minggu 28 Juli 2024, pukul 17.58 WIB.

Korlap Agim Nastiar menjelaskan bahwa kasus kriminalisasi Mulyanto adalah serangan serius terhadap pejuang HAM dan buruh. Ia dikriminalisasi karena memperjuangkan hak-hak normatif para buruh PT Duta Palma melalui mogok damai yang dijamin konstitusi.

BACA JUGA  Komite Pengawas Perpajakan Hadir di Kalimantan Barat, Bila Ada Praktik Suap Laporkan
Sidang Putusan
Massa buruh di Rumah Betang Jl. Letjen Sutoyo, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, yang akan melakukan Aksi Solidaritas di Pengadilan Negeri Pontianak. (Dok: Redaksi Satu).

“Kita bisa saja menjadi korban kriminalisasi selanjutnya. Ayo kawal bersama Sidang Putusan Mulyanto alias Koko bin Asua agar mendapatkan vonis bebas dengan #BebaskanMulyanto #PenuhiHakPekerja,” ujar Agim.

Menurut Agim, Aksi Solidaritas Buruh yang rencananya akan digelar di Kantor Pengadilan Negeri Pontianak akan diikuti oleh kurang lebih 300 orang buruh dari karyawan PT Duta Palma Group.

BACA JUGA  Wakapolda Kalbar Hadiri Pembukaan Pekan Gawai Dayak Ke-38 Kalimantan Barat

“Aksi besok rencananya akan diikuti oleh kurang lebih 300 buruh,” katanya.

Korwil BEM SI Kerakyatan Wilayah Kalimantan Barat Agim Nastiar juga menyebut belakangan ini kasus kriminalisasi terhadap masyarakat memang sering terjadi terlebih pada orang-orang yang vokal dalam bersuara memperjuangkan HAM baik dari kalangan mahasiswa hingga buruh.

“Kadang kali memang para penegak sering abai dan menyepelekan hak-hak rakyat baik sektor buruh, petani, nelayan dan sebagainya demi tercapainya keadilan pada kasus kriminalisasi terhadap pejuang HAM sekaligus buruh Mulyanto,” pungkasnya.

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  Proyek Rp15,5 Miliar Penahan Tebing Makam Kesultanan Pontianak Ditangani Kejaksaan

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.