REDAKSISATU.ID – Romy Sasmita alias Romy seorang oknum PNS Kota Singkawang berhasil diringkus oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar terkait kasus Komersialisasi atau penjualan konten video yang berisi penyiksaan atau penganiayaan serta pembunuhan hewan jenis Monyet Ekor Panjang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Sardo Mangatur Pardamean Sibarani, S.IK.,M.H, mengatakan adanya laporan dari masyarakat bahwa telah beredarnya video-video penyiksaan terhadap Monyet Ekor Panjang di luar negeri, diantaranya di Australia.
Dengan terusiknya pemerhati-pemerhati hewan dari luar negeri tersebut, Kombes Sardo pun dengan sigap menerjunkan Tim yang berkerjasama dengan pemerhati hewan, dan melakukan penyelidikan untuk mencari informasi keberadaan pelaku. Dari hasil penyelidikan, ternyata pelaku berada di wilayah Hukum Kalbar, yakni di Singkawang.

“Pelaku adalah RS (Romy Sasmita) yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil di salah satu Kantor di Kelurahan Kota Singkawang,” ungkapnya.
Dirreskrimsus Polda Kalbar menjelaskan, ketika Tim mendatangi Kantor pelaku, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Ternyata pelaku berada di salah satu warung kopi di sekitar Kelurahan Pamilang, Kecamatan Singkawang Selatan.
Kemudian tim bergegas memeriksa telepon genggam milik pelaku dan ditemukan puluhan video yang menampilkan penyiksaan terhadap hewan jenis Monyet Ekor Panjang.

“Setelah memperoleh petunjuk dan bukti, Tim pun bergerak menuju rumah pelaku di Jalan Padat Karya, Kelurahan Sungai Wie, Kecamatan Singkawang Tengah,” jelas Sardo.
Kombes Sardo mengungkapkan, ketika berada di rumah pelaku, ditemukan satu ekor anak Monyet Ekor Panjang sudah tak bernyawa yang terbungkus plastik hitam di samping rumahnya.
“Tak hanya itu, ditemukan pula uang sebesar Rp1 juta diduga dari hasil penjualan konten video penyiksaan Monyet Ekor Panjang,” tandasnya.

Di rumah RS, lanjut Dirreskrimsus Kombes Sardo membeberkan, Tim juga menemukan berbagai barang yang digunakan pelaku untuk membuat konten penyiksaan Monyet. Seperti kompor gas, panci, alat solder, palu hingga ketapel yang digunakan pelaku untuk melakukan penyiksaan.
“Setelah menemukan barang bukti tersebut, Tim melakukan pemeriksaan dan menemukan seperangkat alat isap sabu dan beberapa klip kosong sisa penggunaan sabu serta satu butir diduga pil ekstasi,” bebernya.
Modus operandi yang digunakan pelaku ialah membuat video penyiksaan sesuai dengan pesanan dari orang luar negeri melalui group telegram yang rata-rata isinya orang psikopat.
“Pelaku menjual konten video tersebut dengan harga Rp.700 ribu sampai Rp.1 juta. Pembayarannya dilakukan secara transfer ke rekening yang bersangkutan,” sindir sardo.
Dari hasil penyidikan, Pelaku RS sudah melakukan perbuatan keji tersebut sudah berjalan satu tahun dengan 58 potongan video penyiksaan dan pembunuhan hewan jenis Monyet Ekor Panjang.
Untuk proses hukum lebih lanjut, hingga saat ini, Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat akan terus melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk dugaan tindak kejahatan lainnya terkait Narkoba jenis Sabu-sabu dan Pil Ekstasi yang ditemukan di rumah pelaku.
Editor: Adrianus Susanto318