REDAKSI SATU – Pergerakan Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) ke wilayah Hukum di Kalimantan Barat tuai Apresiasi dari berbagai kalangan karena berhasil menangkap pengusaha tambang Sudianto alias Aseng, sekaligus memberikan kritisi terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH) di Kalimantan Barat tumpul ke atas, tajam ke bawah.
Terkait pergerakan Tim Penyidik Kejagung ke wilayah Hukum Kalimantan Barat, Pengamat hukum dan kebijakan publik, Herman Hofi Munawar mengatakan bahwa penggeledahan Kantor dan beberapa tempat hingga penangkapan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejagung terhadap pengusaha tambang Sudianto alias Aseng cukup menghebohkan sekaligus membuat was-was para pihak yang diduga kuat mempunyai hubungan emosional dengan seorang pengusaha tambang itu.
Hal ini dikarenakan yang bersangkutan berbagai sepak terjangnya dikenal tidak tersentuh oleh APH KALBAR. Namun tiba-tiba Kejagung melakukan penggeledahan dan penetapan Tersangka pada yang bersangkutan.

“Kejadian ini merupakan sebuah tamparan keras untuk Aparat Penegak Hukum di Kalbar. Persoalan ini sungguh memalukan bagi penegakan hukum di Kalimantan Barat,” kata Herman Hofi Munawar melalui keterangan tertulisnya yang diterima media online Redaksi Satu, Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat melalui pesan WhatsApp pada Jumat 21 Mei 2026, pukul 10.14 WIB.
Pengamat hukum dan kebijakan publik ini menilai, kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas bauksit oleh PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) yang berlangsung selama periode 2017–2025 dengan aktivitas yang sangat masif dan bahkan diduga kuat berlangsung “di depan mata” Aparat Penegak Hukum (APH) lokal.
“Ketidakberdayaan atau pembiaran yang dilakukan oleh APH di Kalbar hingga membuat Kejagung harus turun tangan langsung dari Jakarta memicu pertanyaan besar. Mengapa kejahatan sumber daya alam berskala besar seperti ini luput dari radar penegakan hukum daerah selama bertahun-tahun?,” sindirnya.

Herman Hofi Munawar berpendapat, Intervensi langsung dari Kejagung ini seharusnya tidak hanya dilihat sebagai prestasi pusat, melainkan sebagai tamparan nyata sekaligus alarm keras bagi kredibilitas institusi hukum di Kalimantan Barat.
“Kejadian ini memperkuat stigma publik mengenai adanya “mata yang tertutup” atau potensi relasi kuasa yang membuat hukum lokal tumpul di hadapan para mafia tambang,” tandasnya.
Menurut pengamat hukum dan kebijakan publik, momentum penangkapan Aseng yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejagung harus dijadikan entry point untuk melakukan evaluasi dan analisis mendalam terhadap kinerja APH di Kalbar.
“Mengapa aktivitas ilegal dapat lolos dari pengawasan di daerah? Sepertinya Perlu ada audit investigasi internal untuk memeriksa apakah ada faktor konflik kepentingan, atau dugaan aliran dana yang membuat penegak hukum lokal menjadi tidak berdaya,” sindirnya.
Bukan hanya itu, menilai ulang sistem koordinasi antar-lembaga (Dinas ESDM, Kepolisian, dan Kejaksaan Tinggi setempat) agar fungsi kontrol berjalan objektif tanpa intervensi korporasi.
“Jika penangkapan oleh Kejagung ini berlalu begitu saja tanpa adanya pembenahan serius pada struktur APH di Kalbar, maka ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum daerah akan semakin mengakar. Kalbar tidak boleh terus-menerus bergantung pada “pasukan pusat” untuk membersihkan halaman rumahnya sendiri dari para penjarah sumber daya alam,” ujarnya.
Sudianto telah ditahan setelah ditetapkan sebagai Tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tersangka Beneficial Owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) Sudianto alias Aseng (SDT) atas dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Barat (Kalbar) dari 2017 sampai 2025.
Hal ini disampaikan langsung oleh Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi saat jumpa pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada Kamis 21 Mei 2026, malam.
Sudianto alias Aseng bukan hanya seorang pengusaha tambang bauksit, tetapi dia juga penampung Emas dari hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kalimantan Barat.



