REDAKSI SATU – Dari hasil investigasi dan keterangan yang berhasil dihimpun di lapangan, terindikasi kuat ada beberapa Gudang Oli Bekas Ilegal yang beraktifitas bebas di wilayah Hukum Polresta Pontianak, Polda Kalimantan Barat.
Diantaranya, Gudang Oli Bekas milik Faisol yang beraktifitas bebas di Jalan Ya’ M Sabran, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak. Bahkan saat Wartawan melakukan peliputan, Faisol menolak diwawancarai dan melarang mengambil dokumentasi di dalam Gudang Oli Bekas milik nya itu, Sabtu 28 September 2024.
Larangan pemotretan tersebut bermula wartawan hendak mengambil dokumentasi foto situasi dan kondisi Gudang Penampungan Oli Bekas untuk kepentingan publikasi Jurnalistik.

“Kan dalam undang-undang Pers, Wartawan tidak boleh ambil foto sembarangan. Kalau mau ambil foto harus izin terlebih dahulu, ini kan wilayah private,” kata Faisol.
Faisol pun mengaku, bahwa izin gudang pengumpulan limbah B3 tersebut bernaung dengan PT Mitra Karya Surya Kencana yang berada di Jalan Budi Utomo, Pontianak Utara.
“Iya benar, Gudang pengumpulan limbah B3 ini masih sama dengan yang di seberang,” kata Faisol.

Terkait larangan pengambilan dokumentasi foto tersebut, Wartawan pun sedikit menerangkan dan mempertanyakan Undang-undang apa yang melarang Wartawan mengambil dokumentasi foto pada saat menjalankan tugas peliputan jurnalistik. Justru Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, adalah Undang-undang Lex Specialis dan tidak ada larangan terhadap wartawan dalam mengambil dokumentasi foto dan sebagainya yang berhubungan dengan tugas peliputan jurnalistik.
Mendengar penyampaian Wartawan tersebut, Lantas Faisol pun terdiam, dan Ia tidak bisa menjawab Undang-undang Pers Nomor berapa dan Pasal berapa yang melarang Wartawan mengambil dokumentasi, wawancara dan sebagainya yang berhubungan dengan tugas peliputan jurnalistik. Selanjutnya beberapa Awak Media pun langsung pamitan pulang kepada Faisol.
Sementara itu, seperti yang dipublikasikan sebelumnya, pihak DLHK Kalbar melalui Kepala Bidang (Kabid) Penanganan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya, Beracun (B3) dan Pengendalian Pencemaran, Lasmi Yulistiana secara tegas mengatakan bagi perusahaan yang sudah mengantongi izin berdasarkan ketentuan dan peraturan dari pemerintah, bahwa perusahaan tersebut tidak boleh menaungi tempat usaha lainnya.
“Sesuai aturan satu tempat usaha satu ijin. Tidak boleh dua tempat usaha pengumpulan limbah bernaung dalam satu perijinan. Jika itu ditemukan bisa dilakukan penindakan,” ungkap Lasmi Yulistiana, di Ruang Kerjanya, Kamis 26 September 2024.
Lasmi Yulistiana menambahkan, bahwa tempat pengumpulan limbah yang bernaung dengan perizinan di tempat lain masuk kategori ilegal dan bisa di proses hukum. Pihak Dinas LHK Provinsi Kalimantan Barat juga menyebut, PT Mitra Karya Surya Kencana yang berada di Jalan Budi Utomo, Pontianak Utara, hingga saat ini belum mengantongi izin Frestronik.
” Dua tempat usaha pengumpulan limbah bernaung dengan satu izin itu sama juga ilegal dan bisa di proses,” pungkasnya.
Editor: Adrianus Susanto318