spot_img
spot_img
BerandaNASIONALEks Gubernur Kalbar Sutarmidji Kembali Diperiksa Kejaksaan Soal Dana Hibah Mujahidin

Eks Gubernur Kalbar Sutarmidji Kembali Diperiksa Kejaksaan Soal Dana Hibah Mujahidin

REDAKSI SATU – Mantan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji kembali diperiksa terkait kasus Dana Hibah Yayasan Mujahidin oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada Selasa 1 Juli 2025. Pemeriksaan terhadap Sutarmidji dilakukan dari pagi hingga pukul 20.20 WIB.

Pemeriksaan terhadap Sutarmidji ini pun dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Ahelya Abustam, S.H.,M.H melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, S.H.,M.H pada saat dikonfirmasi Kepala Koordinator Wilayah Kalimantan Barat media online Redaksi Satu.

“Benar, hari ini pak Sutarmidji ada dipanggil, dia sudah datang dan tengah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik untuk melengkapi pemeriksaan sebelumnya. Hari ini pemeriksaan dari pagi sampai malam pukul 20.20 WIB,” ungkap I Wayan.

BACA JUGA  Kepala BKKBN Jatim Sukses Kunjungi Bupati Bangkalan
Sutarmidji
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, S.H.,M.H. (Foto: Redaksi Satu).

Setelah sebelumnya sempat dua kali mangkir dari Panggilan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, akhirnya pada hari Kamis 26 Juni 2025, Sutarmidji pun hadir yang pertama kalinya memenuhi Panggilan terkait dugaan korupsi Dana Hibah Yayasan Mujahidin Pontianak Tahun Anggaran 2019, 2020, 2021, dan 2023.

Kasus ini masuk tahap penyidikan pada tahun 2024, dan selanjutnya menuju Proses penetapan Tersangka. Bahkan pihak Kejati Kalbar pun dikabarkan sudah mengantongi hasil perhitungan Kerugian Negaranya dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalbar, selain itu Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat juga sudah meminta keterangan para Ahli untuk mendukung bukti-bukti yang ada guna mengetahui siapa-siapa yang bertanggungjawab yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya pihak penyidik Kejati Kalbar sudah memeriksa 27 orang dan 3 orang saksi ahli, bahkan ada yang diperiksa beberapa kali, antaranya Mantan Sekda Kota Pontianak M selaku Ketua Yayasan Pendidikan Mujahidin, SK selaku Ketua Yayasan Mujahidin, serta pejabat penting lainnya di lingkungan Pemprov Kalbar.

BACA JUGA  Penyelundupan Minyak Solar Subsidi Terindikasi Kuat Marak Melalui Jalur Desa Beringin

Dari hasil pemeriksaan penyidikan diketahui bahwa bantuan Dana Hibah dari Pemda Kalbar kepada Yayasan Mujahidin diduga dialihkan untuk Pembangunan gedung sekolah swasta SMA Mujahidin dan kios-kios bisnis Centre.

Sebagai informasi, pemberantasan korupsi merupakan salah satu atensi khusus dalam Pemerintahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan komitmen Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin. Selain itu, penuntasan penanganan perkara kasus korupsi merupakan komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Ahelya Abustam, S.H.,M.H.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Must Read