REDAKSI SATU – Terkait Gudang Penimbunan Oli Bekas, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) melalui Kepala Bidang (Kabid) Penanganan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya, Beracun (B3) dan Pengendalian Pencemaran, Lasmi Yulistiana, S.P.,M.Si secara tegas mengatakan bahwa PT Mitra Karya Surya Kencana belum mengantongi izin Frestronik.
Persoalan terkait Oli Bekas tersebut disampaikan langsung oleh pihak DLHK Kalbar melalui Kepala Bidang (Kabid) Penanganan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya, Beracun (B3) dan Pengendalian Pencemaran, Lasmi Yulistiana pada saat dikonfirmasi sejumlah Awak Media di Ruang Kerjanya di Kantor DLHK Provinsi Kalimantan Barat, Jl. Sultan Abdulrahman No.137, Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kamis 26 September 2024.
Gudang penimbunan limbah B3 PT Mitra Karya Surya Kencana yang belum mengantongi izin Frestronik tersebut berada di Jalan Budi Utomo, Kecamatan Pontianak Utara, Kalimantan Barat.
“Hingga saat ini pengumpulan limbah B3 di Jalan Budi Utomo itu belum ada izin Frestronik,” ungkap Lasmi.
Pergerakan kegiatan Pengelolaan Limbah B3 tidak terlepas dari dokumen manifes untuk meminimalisir kecurangan perpindahan limbah. Sesuai Arahan Presiden RI dalam Ratas 3 Agustus 2020 terkait Transformasi digital, KLHK melakukan transisi sistem pengangkutan limbah B3 dari manifes manual/kertas menjadi manifes Elektronik.
Aplikasi Festronik 2020 merupakan aplikasi yang terus dimutahirkan yang bertujuan agar limbah B3 yang diangkut sampai kepada pengelola akhir terdeteksi dengan baik. Melalui Peraturan Menteri LHK Nomor P.4/Menlhk/Setjen/Kum.1/1/2020 tentang Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, penggunaan Festronik per tanggal 1 Agustus 2020 menjadi kewajiban.
Selaras dengan hal tersebut, sistem online/digital pun telah berlaku sejak tahun 2016 untuk pelaporan limbah B3 oleh para penghasil limbah yang dilaporkan setiap triwulanan melalui Aplikasi Pelaporan Kinerja Pengelolaan Limbah B3 (SIRAJA). Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.
Selanjutnya, Undang-undang yang mengatur tentang penimbunan oli bekas adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Larangan pengumpulan oli bekas diatur pada Pasal 102 Jo 59 (4) UUPPLH.
Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang mengatur tentang pengelolaan oli bekas. Peraturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014.
Oli bekas termasuk limbah B3 kategori 2 yang mudah terbakar. Oli bekas mengandung campuran bahan kimia aditif, hidrokarbon, asam korosif, logam berat, dan sisa-sisa hasil bakaran.
Sebelum Redaksi Satu melakukan Konfirmasi kepada Dinas LHK Provinsi Kalimantan Barat, Direktur PT Mitra Karya Surya, Khairul berdalih bahwa kegiatan pengumpulan limbah B3 tersebut telah mengantongi izin lengkap.
“Kalau izi sudah lengkap. Seperti UKL dan UPL dari Dinas Lingkungan Hidup,” tutur Khairul.
Khairul juga mengakui memiliki tempat pengumpulan limbah B3 di wilayah Pontianak Timur. Dan izin nya bernaung di PT Mitra Karya Surya.
“Gudang pengumpulan limbah B3 yang di Pontianak Timur itu izin nya masih bernaung di sini,” ungkapnya.
Dia menyebut, Oli Bekas yang ditimbunnya di Gudang tersebut selama ini telah membeli di beberapa Perusahaan dan bengkel-bengkel di Kota Pontianak dan sekitarnya.
Editor: Adrianus Susanto318