REDAKSI SATU – Skorsing selama dua semester terhadap enam korban Mahasiswa kejahatan manipulasi foto bermuatan seksual berbasis kecerdasan buatan (AI deepfake) dicabut oleh Rektorat Universitas Tanjungpura Pontianak pada Senin 14 September 2026, sekitar pukul 18.49 WIB.
Sebelum pencabutan sanksi tersebut, ratusan Mahasiswa dari BEM lintas Fakultas Untan menggelar aksi demo di depan Gedung Rektorat Untan. Demo yang di gelar Senin sore tersebut dilakukan lantaran sebelumnya keputusan dan sanksi yang diberikan oleh Satgas PPKPT terhadap Korban yang diberikan lebih berat dari pada Pelaku. Dua dari Enam Korban diberikan sangksi Skorsing dua semester, sementara Pelaku pembuat deepfake hanya diberikan sangksi Skorsing satu semester.
Ketimpangan sanksi ini memicu kemarahan massa mahasiswa dari lintas Fakultas yang menilai kampus gagal memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban.

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Untan, Ahmadi, menegaskan di hadapan ratusan massa aksi bahwa Surat Keputusan (SK) Rektor telah direvisi demi memulihkan status akademik seluruh korban.
SK revisi tersebut akan segera diserahkan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Irjen Dikti).
Dalam kesempatan tersebut, komitmen pemulihan hak studi juga disampaikan pihak Fakultas. Dekan FMIPA Untan menyatakan kesiapannya mengembalikan seluruh hak perkuliahan keenam mahasiswi terdampak. Di hadapan massa demonstran, pimpinan Fakultas tersebut menyampaikan permohonan maaf secara langsung.

“Saya berbicara bukan atas nama Satgas, saya berbicara atas nama Dekan FMIPA. Memenuhi permintaan kalian, saya menyatakan permohonan maaf kepada keenam korban,” ujar Dekan FMIPA.
Pernyataan tersebut dinilai aliansi mahasiswa sebagai bentuk kompromi prosedural akibat tekanan massa, bukan murni kesadaran penegakan keadilan.
Kekecewaan mahasiswa kian memuncak seiring tidak hadirnya Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Untan hingga aksi berakhir selepas Magrib. Ketidakhadiran lembaga independen tersebut memperlebar krisis kepercayaan mahasiswa terhadap fungsi penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Aksi marathon tersebut akhirnya melahirkan nota kesepakatan tertulis yang ditandatangani pihak Rektorat Untan dengan menyepakati tiga poin tuntutan utama, yakni sebagai berikut:
1. Mencopot Ketua Satgas PPKPT Untan
2. Menuntut pertanggungjawaban resmi dari Rektorat dan pihak Fakultas MIPA untuk memenuhi pemulihan hak-hak Korban baik moril maupun materiil serta menuntut DO terhadap Pelaku.
3. Penerbitan Rektorat mengeluarkan regulasi yang jelas terkait Peraturan Rektor, Kode Etik, serta Standar Operasional Prosedur (SOP) kerja Satgas PPKPT Untan, dan kami meminta hal ini ditindaklanjuti paling lambat 7 (tujuh) hari setelah surat ini disepakati, paling lambat (Senin, 21 September 2026).
Presiden Mahasiswa BEM Untan, Muhammad Fathir Maulana, menegaskan bahwa pencabutan skorsing baru merupakan tahap awal penuntasan kasus.
Pihaknya memastikan akan terus mengawal jalannya kesepakatan hingga seluruh hak Korban dipulihkan total dan regulasi pencegahan kekerasan berbasis gender digital disahkan di lingkungan kampus.
Tidak hanya kasus itu yang terjadi di lingkungan kampus Untan Pontianak. Kepada media online Redaksi Satu, beberapa massa Aksi menyebut bahwa baru-baru ini juga sempat viral kasus pelecehan seksual yang diduga kuat dilakukan oleh seorang oknum Dekan salah satu fakultas terhadap kurang lebih 15 Mahasiswi.




