REDAKSI SATU – Mantan Gubernur Kalimantan Barat periode 2018 – 2023, Sutarmidji mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Sehingga kembali dilakukan pemanggilan ulang terkait proses hukum perkara Dana Hibah Pembangunan Gedung SMA dan Sentra Bisnis Yayasan Mujahidin tahun Anggaran 2019, 2020, 2021, dan 2023.
Mangkir nya Mantan Gubernur Sutarmidji disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Edyward Kaban melalui Kasi Penkum I. Wayan Gedin Arianta, S.H.,M.H saat dikonfirmasi oleh sejumlah Wartawan di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Jl. Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Selasa 8 Oktober 2024.
Kasi Penkum Kejati Kalbar menjelaskan, hingga saat ini yang bersangkutan belum dapat diperiksa. Karena pada saat pemanggilan, mantan Gubernur Kalimantan Barat itu tidak memenuhi panggilan. Sehingga pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali melakukan pemanggilan kedua terhadap mantan Gubernur itu (Sutarmidji).

“Kalau dipanggil sudah, namun yang bersangkutan belum datang. Masih dicoba dipanggil ulang, kemarin,” tandasnya.
Pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat juga menyebut, bahwa perkara ini masih terus berlanjut. Sebanyak 27 orang yang diperiksa dalam kasus ini, dan pemeriksaan 3 orang saksi ahli hingga penghitungan kerugian negara oleh BPK agar perkara tersebut terang benderang.
“Tim penyidik masih melakukan penyidikan, agar perkara tersebut menjadi terang terhadap siapa saja yang bertanggung jawab dan menghitung kerugian negara dalam perkara tersebut,” sindirnya.
[…] KPU Kabupaten Melawi, Nobertus Bujang Gurung, Kasubbag KUL, Pajar Kusuma, PPK Dana Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Melawi, Ardi Cahyadi, serta Bendahara […]