BerandaHUKUMINFO POLISIDekan Fisip Unri Non Aktif Akhirnya Ditahan

Dekan Fisip Unri Non Aktif Akhirnya Ditahan

Dekan FISIP Unri non aktif tersangka pelecehan seksual, Syafri Harto akhirnya ditahan, Senin (17/1/2022).

Ini setelah dilakukan penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti dalam perkara yang menderanya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Meski saat menjadi tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau tidak ditahan, Dekan Syafri Harto akhirnya kehilangan kebebasan saat menjadi terdakwa dan akan segera disidangkan.

BACA JUGA  TNI AL Tangkap 3 Truk Fuso di Pelabuhan Dwikora Pontianak

Dekan Syafri Harto kini menjadi tahanan titipan di Mapolda Riau jelang berkas dilimpahkan ke pengadilan.

Senin pagi tadi, tampak Penyidik dari Ditreskrimum Polda Riau membawa Syafri Harto ke Kejati Riau, setelah dilakukan test swab di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau, Senin (1/1/2022).

Selanjutnya, penyidik langsung menyerahkan berkas setebal kurang lebih 10 centimeter kepada jaksa, yang diterima oleh Tim Jaksa di Kejati Riau.

BACA JUGA  Polda Kalbar gelar Apel Pengamanan Malam Takbiran Idul Fitri 1445 H

Setelah penyerahan berkas, Syafri Harto dibawa ke Kejari Pekanbaru untuk diserahkan kepada Tim Kejaksaan di Kejari Pekanbaru.

Kepala Kejati Riau, Jaja Subagja menyampaikan perkara tersebut merupakan limpahan dari Polda Riau.

“Karena locus dan delicti-nya di wilayah Pekanbaru, maka tersangka (Syafri Harto, red) dan barang bukti kami limpahkan ke Kejari Pekanbaru,” kata Jaja yang didampingi Kajari Pekanbaru, Teguh Wibowo, Aspidum, Rizal Syah Nyaman, dan Kasi Penkum, Marvelous dikutip dari Riaupos.co, Senin (17/1/2022).

BACA JUGA  Aliansi Pemuda Kalbar Peduli Demokrasi Apresiasi Kinerja KPU dan Bawaslu

Jaksa memeriksa kelengkapan administrasi dan pengecekan kesehatan tersangka.

Kondisi Syafri dalam keadaan sehat dan begitu pula administrasinya dinyatakan lengkap.

Kewenangan penahanan dilakukan JPU berdasarkan Pasal 20 ayat 2 dan Pasal 21 KUHP.

Adapun alasan penahanan tersebut, untuk mempermudah proses persidangan, terdakwa dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, serta mengulangi perbuatan tindak pidana.

“Dia itu role model bagi dunia pendidikan sehingga dilakukan penahanan. Kita menangani perkara ini secara profesional dan berintegritas,” ungkapnya.

[*to-65]

BACA JUGA  Kapolda Kalbar Pimpin Sertijab Karorena dan Dirtahti

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.