SAMPIT | Redaksi Satu – Berkas tersangka kasus migas, berinisial MM (36) sudah masuk tahap II di Kejaksaan Negeri Kotim, Rabu, 24 November 2021.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa berkas tersangka kasus migas ini ditangkap petugas pada Jumat, 26 Maret 2021 pukul 16.30 WIB, saat melintas di Jalan Anang Sentawi, Sampit.
Diakui tersangka bahwa saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan bahwa gas elpiji 3 kg yang menjeratnya dalam kasus ini, dibelinya dari sebuah pangkalan di wilayah Kecamatan MB Ketapang.
Tersangka menyebut bahwa elpiji tersebut akan dijual kembali ke Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
“Saya beli elpiji 3 kg itu sebanyak 87 tabung,” kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II, Rabu (24/11/2021).
Elpiji 3 kg tersebut dibelinya dengan harga per tabung sebesar Rp29 ribu. Tersangka ditangkap saat mengangkut tabung gas itu dengan menggunakan mobil Toyota Hilux, nomor polisi KH 9972 FC.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka di bidik dengan Pasal 40 point 9 Bab III bagian keempat paragraf 5 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
[*to-65].