Seorang kakek 67 tahun sudah uzur menghamili perempuan difabel. Perbuatam bejat kakek cabul ini terjadi di Kabupaten Serang.
Informasinya pelaku ditangkap Polres Serang Kota. Pelaku mencabuli korbannya di rumah dan kandang kambing.
Menurut Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa (25/1) lalu atas laporan keluarga korban pada Desember. Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan barang bukti, perbuatan itu menjurus ke tersangka MS (67).
Selanjutnya “Dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan mengaku bahwa telah melakukan pencabulan sebanyak lima kali,” kata Yudha di Mapolres Serang, Banten, Senin (31/1/2022).
Pada awalnya perbuatan tercela itu dilakukan pertama pada bulan Juli 2021. Saat ini usia kehamilan korban lebih dari 6 bulan.
Sementara itu kakek yang berprofesi sebagai petani ini katanya mencabuli korban di rumahnya saat sepi. Ia pun melakukan perbuatannya di kandang kambing. Setiap mencabuli, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp15 hingga Rp100 ribu.
Kemudian dikatakan, “Karena hasrat melihat korban kemudian dilakukan perbuatan sebanyak lima kali, ada yang di kandang kambing dan di rumah tersangka,” ujar Kapolres.
Adapun perbuatan tercela itu dilakukan saat pagi atau siang hari begitu kondisi lingkungan sepi. Korban dan kakek tersebut memang ada di satu lingkungan dan masih punya hubungan saudara.
Sementara itu “Antara korban dan tersangka ada hubungan saudara,” ucap Yudha menegaskan.
Selanjutnya kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku menyesal. Tersangka dijerat pasal dalam Undang-undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman penjara 15 tahun.
“Saya kenal ke korban, korban hamil tahu pak, ya keduhung (menyesal) pak,” kata tersangka.
[Red]