Lampung Selatan redaksisatu.id – Banyak pejabat aktif di roling tetapi pejabat yang diduga sudah pensiun tidak segera dicarikan penggantinya. Kamis, (03/02/2022)
Entah luput dari pendataan atau masih bingung untuk menentukan pilihan, sehingga seseorang camat yang diduga sudah pensiun belum juga ada penggantinya.
Ahir – ahir ini banyak pejabat yang masih aktif menuduki jabatannya justru diroling menduduki pos baru, tapi ada jabatan seorang camat yang diduga sudah pensiun namun masih tetap bertugas, selayaknya pegawai yang masih aktif.
Hal itu terungkap saat adanya kegiatan sosialisasi persiapan menghadapi musrebangdes hari ini Kamis, (03/02/2022) di desa Sinar Pasmah Kecamatan Candipuro.

Sedangkan rencana musrenbangdesnya sendiri baru akan dilaksanakan pada (15/02/2022) mendatang di Desa Sinar Pasmah Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan.
Kegiatan sosialisasi persiapan itu dihadiri Camat Candipuro Wasidi, SE ( diduga sudah pensiun) Kepala UPT Puskesmas Candipuro Ahmad Sholatan, Babinkamtibmas Desa Sinar Pasmah Bripka Turnip, Kepala Desa Sinar Pasmah Mustopa.
Sosialisasi itu juga dihadiri para perangkat desa setempat dan anak – anak dari salah satu sekolah kejuruan yang lagi melaksanakan PKL didesa tersebut.
Setelah acara sosialisasi selesai, awak media redaksisatu.id, sempat menanyakan pada Kepala Desa Sinar Pasmah Mustopa, apa yang akan diusulkan pada kegiatan musrenbangdes pada tanggal (15/02/2022) yang akan datang.

” Desa akan mengajukan perbaikan ruas jalan kabupaten yang ada didesanya sepanjang 1 KM, dan akan melakuka rabat betton terhadap jalan onderlagh ruas jalan desa sepanjang 1,2 KM, ujarnya.
Ditempat yang sama wartawan redaksisatu.id, juga melakukan konfirmasi Wasidi, yang menanyakan tentang statusnya memimpin rapat sosialisasi di desa Sinar Pasmah, sedangkan dirinya diduga sudah pensiun.
” Wasidi mengakui, kalau dirinya sudah pensiun terhitung sejak tanggal 1 Februari 2022 yang lalu, tapi dirinya mengatakan mendapat surat mandat dari Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, untuk meneruskan tugasnya sampai tangga 15 Februari 2022 mendatang.
Saat ditanya, Wasidi menjawab, ada surat mandatnya, dan ketika wartawan akan lihat bentuk surat mandatnya, Wasidi mengatakan surat mandatnya ada di Bupati, jawabnya singkat.
Dari data yang dihimpun wartawan redaksisatu.id, dari berbagai sumber didapat dari beberapa surat resmi yang pernah ditanda tangani Wasidi, tertulis NIPnya.196401261986111001.
Dibagian lain wartawan redaksisatu.id, mencoba mengkonfirmasi ke Thamrin Sekretaris Daerah Lampung Selatan, dengan mengirim pesan singkat via nomor WhatsApp-nya 0811727xxx.pada pukul 13:05, Kamis (03/02/2022)
Yang isi WhatsAppnya menanyakan prihal status Wasidi tersebut, namun sampai berita ini diterbitkan, belum mendapatkan jawaban dari Sekretaris Daerah tersebut.
Ditempat terpisah wartawan redaksisatu.id meminta tanggapan atas prihal tersebut dari, Rusman Efendi SH.MH Ketua DPC GRANAT Kabupaten Lampung Selatan.
” Dirinya mengatakan, kalau info ini benar maka bisa dipastikan ini melanggar aturan, sebab Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah memasuki Masa Persiapan Pensiun (MPP) tidak boleh dan/atau dilarang untuk diberikan jabatan.
Saat ini banyak pejabat yang tidak memahami tupoksinya, sehingga yang sudah resmi pensiun kok masih bekerja, tentu ini juga akan terkait dengan pertanggung jawaban anggaran, gaji serta tunjungan yang bersangkutan.
Kalau yang bersangkutan menerima pasiltas tunjangan dan lain – lain maka masuk dalam katagori korupsi, penunjukan camat tidak menggunakan istilah MANDAT tapi di tunjuk berdasarkan SK tertulis, jelas Rusman Efendi.(RS/Sai)