Terkait Pertambangan di Desa Belanai, Kades dan Polsek Diduga Kongkalikong

REDAKSI SATU – Terkait aktivitas pertambangan kembali mencoreng penegakan hukum di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. Kali ini, aktivitas tambang ilegal yang berada di Desa Belanai, Kecamatan Jelai Hulu, memunculkan dugaan serius, tidak hanya melibatkan oknum Kepala Desa, tetapi juga adanya indikasi pembiaran oleh aparat penegak hukum setempat.

Persoalan dugaan kuat kongkalingkong aktivitas Pertambangan Ilegal di wilayah tersebut disampaikan langsung oleh warga melalui Siaran Pers tertulis yang diterima langsung oleh media online Redaksi Satu, Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat pada Selasa, 24 Maret 2026, sore.

Menurut Narasumber, aktivitas Pertambangan yang dengan menggunakan alat-alat berat tersebut telah berlangsung kurang lebih 5 (lima) tahun. Namun hingga saat ini tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang.

BACA JUGA  Pertumbuhan Tanpa Pemerataan Bukan Ekonomi Pancasila
Pertambangan
Lokasi Pertambangan di Desa Belanai, Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa 24 Maret 2026, sore. (Foto: dok.Warga/Redaksi Satu).

“Alat berat tiap hari beroperasi, excavator, dozer, motor grader, sama mobil pengangkut tanahnya itu. Warga pun tidak tahu tanah itu diangkutnya kemana. Papan Informasi nama Perusahaan dan Kantor tidak ada,” ungkapnya.

Warga menilai, Kasus ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran biasa. Terdapat dua dugaan serius yang harus diungkap.

“Dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa Belanai dalam aktivitas tambang ilegal dan Dugaan pembiaran oleh aparat Polsek Jelai Hulu terhadap aktivitas yang jelas melanggar hukum,” tandasnya.

Dugaan kongkalingkong aktivitas Pertambangan Ilegal tersebut, bukan hanya menimbulkan kerusakan hutan dan lingkungan secara masif. Tetapi juga merusak tatanan pemerintahan dan institusi kepolisian dalam penegakkan aturan dan hukum.

“Persoalan ini adalah bentuk kejahatan lingkungan yang dampaknya bisa dirasakan hingga generasi mendatang,” ujar warga.

Dalam kesempatan ini, warga masyarakat mendesak Kapolres Ketapang dan Polda Kalbar segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh.

“Propam Polri memeriksa dugaan pembiaran oleh aparat Polsek Jelai Hulu. Inspektorat Daerah memeriksa dugaan keterlibatan Kepala Desa Belanai. Dan Penindakan hukum secara transparan, terbuka, dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Warga masyarakat juga menekankan, agar Negara tidak boleh kalah oleh para cukong tambang ilegal.

“Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan,” pungkasnya.

BACA JUGA  Akselerasi Energi Baru Menuju PMII Ketapang Maju
BACA JUGA  Jelang Uji Terampil Glagaspur, Prajurit Lantamal XII Latihan Menembak

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img