REDAKSI SATU – Dugaan pengaturan lelang proyek yang dilakukan oleh Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) Kabupaten Sekadau, dilaporkan secara resmi oleh LSM Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kamis 19 September 2024.
Dugaan pengaturan lelang proyek yang dilakukan oleh Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) Kabupaten Sekadau diharapkan ditindaklanjuti oleh pihak berwenang agar memberikan atensi khusus untuk mengambil langkah proses hukum selanjutnya.
Laporan dugaan pengaturan lelang proyek yang ditandatangani oleh Wawan Suwandi, Sekjen, dan Sujanto, S.H, Pelaksana Harian FW&LSM Kalbar Indonesia tersebut disambut langsung oleh Kasi Penkum Kejati Kalbar, I. Wayan Gedin Arianta, S.H.,M.H dan Plh Kasi Intel Kejati Kalbar Rudy Astanto, S.H.
Menurut Wawan, ada empat poin utama yang dilaporkan terkait dugaan pengaturan lelang proyek, dengan penekanan pada dugaan kebocoran dokumen tender sebelum dan sesudah jadwal pembukaan resmi.
“Laporan disampaikan secara resmi melalui SPKT Kejati untuk diregistrasi dan mendapatkan tanda terima pelaporan,” kata Wawan.
Sekjen FW&LSM Kalbar Indonesia Wawan Suwandi menegaskan, dia melihat ada indikasi kuat bahwa proses lelang ini tidak dilakukan secara transparan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
“Kebocoran dokumen dan persyaratan peralatan yang diminta dalam dokumen lelang hanya mempersulit peserta lelang,” tandas Wawan.
Mereka juga menyoroti ketidak cocokan antara persyaratan peralatan dengan kebutuhan lapangan. Praktik semacam ini tidak bisa dibiarkan terus berlanjut.
Pelaksana Harian FW&LSM Kalbar Indonesia, Sujanto, S.H menegaskan, bahwa laporan tersebut telah diteruskan ke Kejaksaan Agung di Jakarta.
Dengan adanya laporan ini, FW dan LSM Kalbar Indonesia berharap adanya perbaikan dalam proses lelang di masa mendatang agar lebih transparan dan adil, serta mempermudah peserta lelang.
Mereka juga menekankan pentingnya tindakan segera dari aparat penegak hukum untuk memberikan efek jera bagi pelaku yang diduga terlibat.
“Khususnya oknum aparatur sipil negara (ASN) yang berpotensi terlibat dalam praktik-praktik tidak etis ini,” sindir Sujanto.
Editor: Adrianus Susanto318