Iklan
BerandaNASIONALSecurity PT. Nusantara Hidrotama Dilaporkan, Halangi Tugas Wartawan

Security PT. Nusantara Hidrotama Dilaporkan, Halangi Tugas Wartawan

Pihak keamanan (Security) dari PT. Nusantara Hidrotama melakukan penghalang-halangan sejumlah wartawan dalam tugas peliputan, terkait kunjungan kerja Komisi C DPRD Kab. Tapanuli Utara Sumatera Utara pada18 September 2023 lalu,

Peristiwa tersebut dialami  salah seorang pewarta media elektronik TVRI dan beberapa media online saat ingin meliput dan mengkonfirmasi pihak PT. Nusantara Hidrotama, Senin (18/09/2023) yang lalu, di Kelurahan Onan Hasang, Kecamatan Pahae Julu, Kabupaten Tapanuli Utara Sumatera Utara.

Atas peristiwa itu, Kontributor TVRI wilayah Tapanuli Utara, Harapan Sagala melaporkannya, Rabu (20/09/2023) ke Polres Tapanuli Utara.

Usai membuat laporan, Harapan Sagala kepada sejumlah awak media mengatakan jika kronologis kejadiannya, bermula saya mendapatkan informasi di Medsos pada hari Minggu (17/09/2023) yang lalu.

Masyarakat ataupun jemaat HKBP Onan Hasang melakukan unjuk rasa dengan cara melakukan penutupan akses jalan ke Perusahaan PT. Nusantara Hidrotama.

Kemudian, saya juga mendapatkan informasi, anggota DPRD Taput Komisi C bersama Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP akan melakukan kunjungan ke perusahaan tersebut.

“Saya bersama rekan rekan pers, langsung menuju ke perusahaan itu. Sesampainya di Pos penjagaan, kami memperkenalkan diri sembari mengisi buku tamu, serta menyampaikan maksud dan tujuan kami kepada security, “bebernya.

Anggota Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Sumut di Kabupaten Tapanuli Utara ini menambahkan, saat itu rekan rekan pers lainnya sedang mengobrol dengan pihak aparat TNI, dan saya mencoba mendokumentasikannya.

security

“Namun tiba tiba seorang security langsung marah marah datang menjumpai saya, dan mengatakan ngapain memvideo-video di sini, kalau mau memvideo harus ada ijin karena sudah aturan di perusahaan ini”, kata Harapan Sagala.

“Dengan tenang saya dan rekan saya mencoba menjelaskan kepada security tersebut, namun keterangan yang kami sampaikan tidak didengarkan, melainkan membentak dan tetap mengatakan tidak bisa mengambil video”, jelasnya.

BACA JUGA  Kapolri Intruksikan Strategi Mudik yang Aman dan Sehat Bagi Masyarakat

“Dan hampir merampas handycamp milik saya. Menghindari konflik terjadi, saya dan rekan, langsung pergi meninggalkan pos penjagaan untuk melaporkan kejadian tersebut, ” terangnya.

Wartawan Muda Dewan Pers ini menambahkan Negara kita negara hukum dan tugas pers telah di lindungi oleh UU Pers nomor 40 Tahun 1999.

Sebagaimana tercantum dalam pasal 18 ayat 1 yang berbunyi di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp.500juta.

Jadi hal yang terjadi saya laporkan ke Polres Tapanuli Utara dengan nomor
STTLP/166/IX/2023/SPKT/Polres Tapanuli Utara/Polda Sumut, seputar menghalang halangi tugas pers.

“Semoga Polres Tapanuli Utara bergerak cepat dalam memproses laporan saya sesuai aturan yang berlaku. Dan saya akan menyampaikan hal ini ke Dewan Pers dan IJTI sumut, ” tegasnya.

Terkait dengan pengaduan tersebut, Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Ipda B. Gultom melalui pesan WhatsAppnya, mengatakan, “Benar Laporan Polisi sudah kita terima pada hari ini, dan akan kita tindak lanjuti,”

Sementara itu pihak Perusahaan PT Nusantara Hidrotama melalui Humasnya PK Raisa Sitompul ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya Rabu 20 September 2023, terkait dengan kejadian Laporan tersebut mengatakan, ” selamat Sore Bang, lagi Rapat, ”

Penulis : Fulkan Tampubolon

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.