spot_img

Oknum Kepala Desa di Kalbar Diduga Jadi Bandar Narkoba

REDAKSISATU.ID – Oknum Kepala Desa (Kades) yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Barat diduga kuat menjadi Bandar Narkoba. Terungkapnya kasus ini berawal dari pengakuan DS yang mengaku jadi kurirnya JH (32), Kamis 9 Februari 2023, Pukul 14.30 WIB.

Sebelum penangkapan terhadap JH yang merupakan Kepala Desa, Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya menangkap seorang pria berinisial DS (26) warga Sungai Raya di rumah kediamannya di Jalan Adiseucipto Desa Sungai Raya Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, saat Ia baru pulang dari Kampung Beting Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade mengatakan bahwa saat penangkapan DS pada Kamis tanggal 9 Februari 2023 Pukul 14.30 WIB, petugas mendapati Barang-bukti 101,84 Gram Narkoba jenis Sabu-sabu yang dikemas di dalam kantong plastik klip trasparan di rumahnya.

BACA JUGA  1 Personel Polresta Pontianak Dipecat

Kepala Desa
Barang-bukti (BB) yang melibatkan oknum Kepala Desa berhasil diamankan dari para Tersangka oleh Satresnarkoba Polres Kubu Raya.

Saat dilakukan introgasi di TKP, DS mengaku dirinya merupakan kurir yang disuruh JH yang merupakan oknum Kepala Desa untuk menjualkan barang haram miliknya. JH beralamat di Sanggau Ledo Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang.

Mendapatkan informasi itu, Satuan Reserse Narkoba pun langsung memburu Oknum Kepala Desa itu. Setelah melakukan penyelidikan petugas berhasil mengamankan JH terduga pemilik Narkoba jenis Sabu-sabu tersebut.

JH (32) Oknum Kepala Desa di wilayah Kabupaten Bengkayang itu ditangkap petugas di kawasan salah satu Swalayan di Jalan Tanjung Raya II Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.

BACA JUGA  BEM SI KALBAR Siap Kawal Aksi Oli Palsu ke Pertamina

Kepala Desa
Barang-bukti (BB) yang melibatkan oknum Kepala Desa berhasil diamankan dari para Tersangka oleh Satresnarkoba Polres Kubu Raya.

“Saat di introgasi oleh petugas Satuan Reserse Nakoba Polres Kubu Raya JH mengakui bahwa Barang-bukti 101,84 Gram yang dikuasai DS adalah miliknya (JH). Diketahui JH memberikan barang tersebut ke DS untuk dijual,” ungkap Ade, melalui keterangan tertulis di group WhatsApp Humas Polda Kalimantan Barat, Sabtu 10 Februari 2023.

Kapolres Kubu Raya menjelaskan, bahwa dari hasil pengembangan atas penangkapan terhadap DS dan JH, Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya kembali mengamankan RY (30) dan AW (34) di tempat terpisah pada Jumat tanggal 10 Februari 2023.

“RY warga Sungai Ambawang diamankan oleh petugas di rumanya yang beralamat di Desa Sungai Ambawang Kuala Kecamatan Sungai Raya beserta Barang-bukti yang di duga Narkoba jenis Sabu-sabu seberat 1,84 Gram yang dikemas di dalam plastik klip transparan yang ditaruh di dalam kotak rokok di bawah kasur tempat tidurnya,” tandasnya.

BACA JUGA  Satnarkoba Polres Tanggamus Tangkap 4 Orang Pengedar Sabu

Sedangkan AW warga Terentang diamankan oleh petugas di Jalan Adi Sucipto Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya beserta Barang-bukti 3 paket yang dikemas di dalam plastik klip transparan yang di duga Narkoba jenis Sabu-sabu seberat 32,84 Gram yang disimpan di dalam tas dan saku celana AW. Pada saat di introgasi oleh petugas RY dan AW mengakui bahwa barang tersebut milik DS

“Pada saat diamanakan petugas, RY dan AW mengakui bahwa barang tersebut akan dijual dan barang yang diduga Narkoba jenis Sabu-sabu itu diakui RY dan AW milik DS,” tuturnya.

Saat ini Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya masih mendalami terkait berapa banyak barang yang diduga Narkoba jenis sabu milik JH dan harga jual dari paket yang sudah siap edar melalui DS ke RY dan AW.

BACA JUGA  Wakil Presiden Ma’ruf Amin Disambut Forkopimda Kalimantan Barat

“Tidak menutup kemungkinanan ada jaringan lain yang masih memegang paket yang diduga Narkoba jenis sabu tersebut,” sindir Aipda Ade.

Dalam Kasus ini DS dan JH yang merupakan oknum Kepala Desa itu dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangka RY dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya, AW dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  Korban Minta Proses Hukum Terhadap Pihak SPBU 6478321 Tetap Dilanjutkan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img