REDAKSISATU.ID – Polsek Batu Ampar berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya. Pelaku berinisial DL (30) asal Desa Sungai Besar.
DL ditangkap personel Polsek Batu Ampar jajaran Polres Kubu Raya di rumahnya, Desa Sungai Besar, Kecamatan Batu Ampar, Rabu 16 November 2022, sekitar Pukul 19.30 WIB.
Kapolsek Batu Ampar IPDA Freddy Surya Purnama, S.H.,M.H menyampaikan, bahwa penangkapan pelaku DL berawal dari laporan warga kepada Bhabinkamtibmas Polsek Batu Ampar.
“Mendapatkan informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan,” kata Freddy melalui keterangan tertulis, Sabtu 16 Desember 2022, siang.
Pada saat melakukan penggerebekan, lanjut IPDA Freddy Surya Purnama menjelaskan, DL sempat melarikan diri dengan cara menceburkan dirinya ke Sungai dan membuang tas selempang yang pada saat itu digunakannya.
“Namun atas kesigapan personel, DL beserta tasnya dapat kami amankan,” jelasnya.
Saat membuka tas pelaku yang disaksikan ketua RT dan Warga setempat didapati tas tersebut berisikan 1 (satu) plastik trasparan yang diduga Narkoba jenis Sabu-sabu, uang sejumlah Rp567.000,- (lima ratus enam puluh tuju ribu rupiah), 1 (satu) buah jam tangan merk Casio, 1 (satu) buah jam tangan merk Curren, 1 (satu) buah pipa kaca, dan 2 (dua) buah korek api gas warna biru.
“Saat di introgasi, DL mengaku bahwa barang tersebut miliknya,” tandas Kapolsek Batu Ampar.
Freddy menyebut, bahwa tersangka pun mengakui penjualan Narkoba jenis Sabu-sabu tersebut bisa dibayar dengan menggunakan barang seperti jam tangan dan henphone.
“Selanjutnya, tersangka akan menjual kembali barang tersebut dan hasilnya akan dibelikan Narkoba ke daerah Beting, kemudian Sabu-sabu tersebut dijual kembali sesuai pesanan,” terangnya.
Keuntungan tersangka dari menjual barang haram tersebut mulai dari Rp150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) sampai Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Atas peristiwa tersebut, pihak Polsek Batu Ampar mengamankan DL sebagai tersangka dan Barang-bukti (BB) berupa 1 buah tas yang berisikan 1 (satu) plastik trasparan yang diduga Narkoba jenis Sabu-sabu seberat 0.05 gram, uang sejumlah Rp567.000,- (lima ratus enam puluh tuju ribu rupiah), 1 (satu) buah jam tangan merk Casio, 1 (satu) buah jam tangan merk Curren, 1 (satu) buah pipa kaca, dan 2 (dua) buah korek api gas warna biru.
“Tersangka dan Barang-bukti (BB), kami serahkan ke Sat Narkoba Polres Kubu Raya untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut, tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain di Kecamatan Batu Ampar,” ungkap Freddy.
Akibat perbuatannya, saat ini DL mendekam di Jeruji besi Polres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka DL dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba,” pungkasnya.
Editor: Adrianus Susanto318