PT Parna Agromas Diduga Jual Beli Limbah CPO Secara Ilegal di Pontianak

REDAKSI SATU – PT Parna Agromas diduga kuat melakukan jual beli limbah atau minyak kotor (Miko) crude palm oil (CPO) secara ilegal dan melakukan pembongkaran di kawasan lampu Merah Siantan, Jalan Sultan Hamid II, Kecamatan Pontianak Utara, Kalimantan Barat.

Persoalan dugaan jual beli Miko CPO PT Parna Agromas dengan seseorang di Pontianak terus, diungkap langsung oleh Tim Investigasi Gabungan Mata Lang Lembaga LIDIK KRIMSUS RI (LKRI) Kalimantan Barat, Rabudin Muhammad melalui keterangannya kepada Wartawan, pada Minggu 24 Agustus 2025.

Menurut Rabudin, praktek jual beli yang diduga kuat dilakukan PT Parna Agromas dengan seseorang pengusaha, merupakan praktik penyimpangan pajak dan penyelundupan limbah minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi di wilayah Pontianak.

BACA JUGA  Pejabat Utama Polda Kalbar Gelar Silaturahmi kepada Tokoh Agama dan Ulama
PT Parna Agromas
Diduga kuat saat pengambilan limbah atau Miko CPO milik PT Parna Agromas, terkait bongkar muat di kawasan lampu Merah Siantan, Jalan Sultan Hamid II, Kecamatan Pontianak Utara, Kalimantan Barat.

Ia menjelaskan, temuan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya pergerakan iring-iringan mobil tangki bermuatan limbah CPO yang diduga berasal dari PT Parna Agromas – Sekadau Site, berlokasi di Dusun Batu Ampar, Tapang Pulau, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.

Berdasarkan informasi lapangan, limbah CPO tersebut diangkut menggunakan truk tangki berkapasitas sekitar 8 ton per unit.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi LKRI Kalimantan Barat, Rabudin Muhammad lebih lanjut menerangkan bahwa tim investigasi melakukan pemantauan pada 22 Agustus 2025, sekitar pukul 03.48 WIB di kawasan lampu Merah Siantan, Jalan Sultan Hamid II, Kecamatan Pontianak Utara.

BACA JUGA  Kapolri dan Menteri LHK Laksanakan 3 Agenda di Kalbar

“Dalam pemantauan itu, terdeteksi dua unit truk tangki yang mengarah menuju sebuah kontainer berukuran 20 kaki dengan kode ICCU 431027(9) di Jalan Budi Utomo, Siantan Hilir, pada pukul 08.15 WIB,” terangnya.

Lebih lanjut, Tim mendapati adanya aktivitas pemindahan muatan limbah CPO dari truk tangki ke dalam kontainer menggunakan mesin pompa. Puncak aktivitas terjadi sekitar pukul 23.06 WIB, ketika Tim mencatat sedikitnya 9 unit truk tangki yang terlibat, dengan Tiga Kontainer berbeda, salah satunya berkode SPNU 3047672261.

“Seluruh rangkaian kegiatan tersebut diduga kuat merupakan modus penyelundupan limbah CPO untuk menghindari kewajiban pajak negara,” tandasnya.

BACA JUGA  Kapolri Pastikan Proses Pembangunan IKN Berjalan Lancar

Kasus ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi nasional, antara lain: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Pajak, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (apabila terkait limbah B3 atau alih fungsi lahan)

Praktik pasar gelap komoditas strategis seperti CPO diduga merugikan keuangan negara dan merusak tata kelola industri Perkebunan sawit di Kalimantan Barat.

“Kasus ini harus segera diusut secara tuntas, karena jelas berpotensi merugikan negara melalui penghindaran pajak dan bisa masuk dalam kategori tindak pidana penyelundupan,” tegas Rabudin Muhammad.

BACA JUGA  Dana Otsus Dikorupsi, Digelontorkan Lebih Rp500T Tidak Berdampak Bagi Papua

Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum (APH), baik kepolisian maupun instansi terkait, untuk menindak tegas dugaan penyimpangan tersebut.

Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, pihak PT Parna Agromas maupun pihak-pihak yang diduga terlibat terkait persoalan ini belum memberikan keterangan resmi kepada publik.

BACA JUGA  Rakyat Bersatu Tak Bisa Dikalahkan
BACA JUGA  BEM SI KALBAR Siap Kawal Aksi Oli Palsu ke Pertamina

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img