spot_img

Warga Sebut 3 Pelaku Pembunuhan Berkeliaran, Diduga Ada Suap untuk Ringankan Hukuman

REDAKSI SATU – Warga setempat merasa sangat kecewa karena 3 (tiga) orang yang diduga kuat terlibat melakukan Pembunuhan dengan cara menganiaya hingga menyebabkan korban meninggal dunia, belum ditetapkan sebagai Tersangka. Sedangkan 15 Tersangka lainnya sudah masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.

Menurut Narasumber berinisial Z, bahwa Ketiga orang yang terlibat melakukan Pembunuhan tersebut belum ditetapkan sebagai Tersangka. Tiga orang itu ikut melakukan pemukulan dalam Kasus Pengeroyokan atau Penganiayaan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira jam 09.30 WIB di Ds Nanga Suruk Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, dengan korban meninggal dunia atas nama Hairi (HR).

Warga yang mengaku mengetahui peristiwa tersebut menjelaskan, bahwa 15 orang yang ditetapkan jadi Tersangka tersebut hanya dijadikan tumbal. Sementara 3 (tiga) orang lainnya yang ikut melakukan Pembunuhan dengan pengeroyokan dan bahkan diduga kuat memprovokasi sampai saat ini belum ditetapkan sebagai Tersangka.

BACA JUGA  Tuti Alawiyah Politisi: Peduli Lingkungan dan Pembangunan Kabupaten Bogor
Pembunuhan
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Roberto Aprianto Uda dan Kasat Reskrim IPTU Rinto Sihombing saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Kapuas Hulu pada Selasa 30 April 2025, terkait Penetapan 15 Tersangka terkait kasus Penganiayaan.

“Pak Kades Beringin Jaya inisal Hr ikut memukul menampar dan mengikat leher korban. Sekdes Beringin Jaya inisal Hm dan Kadat Dusun Desa Beringin Jaya inisial Hd juga ikut melakukan pemukulan terhadap korban,” ungkap Narasumber yang namanya minta dirahasiakan pada Minggu 3 Agustus 2025.

Warga setempat pun merasa kesal dengan adanya dugaan suap dalam penanganan proses hukum untuk meringankan hukuman dalam putusan di Pengadilan Negeri Putussibau nantinya.

“Kami (masyarakat) dipunguti uang inkam desa, tapi mereka gunakan untuk suap, sedangkan kasus pembunuhan di desa Beringin ini tidak semua masyarakat ikut. Tetapi kata mereka, uang ingkam dari masyarakat itu digunakan untuk suap oknum Rp300 juta, biar hukuman 15 Tersangka ini ringan, katanya yang sudah diberikan kurang lebih Rp200 juta,” tutur Z.

BACA JUGA  Kapolda Kalbar Minta Semua Pihak Jaga Kondusifitas Pemilu 2024
Pembunuhan
Rapat terkait dugaan suap Rp300 juta terkait kasus proses hukum para Tersangka di Aula Kantor Desa Beringin Jaya, pada Minggu 3 Agustus 2025, malam. (Foto: Warga/Redaksi Satu).

Malam ini, lanjut Z mengatakan ada pertemuan di Aula Desa Beringin Jaya membahas hal tersebut. Rapat ini dipimpin langsung oleh Kades Herman, dan didampingi oleh Sekdes Harmoko, Ketua Adat Desa Salim, Ketua Inkam Desa Merwandi.

“Waktu kejadian itu, Kades bisa dikatakan Pelaku Utama. Karena dia memimpin langsung pencarian sebelum korban dikeroyok sampai mati. Kades ngikat leher dan tangan korban, lalu massa brutal mukul korban, Sekdesnya nginjak-nginjak korban. Kok Kades dan Sekdesnya lepas dari Hukuman sementara yang lain dipenjarakan. Dalam kasus ini ada ketidakadilan,” tandasnya.

Dalam kesempatan ini, masyarakat setempat meminta keadilan. Dan meminta aktor yang memprovokasi dalam kasus pembunuhan tersebut juga segera ditangkap dan ditahap sama dengan 15 Tersangka lainnya yang sudah ditahan.

BACA JUGA  Presiden Jokowi Resmi Buka Kick-Off Keketuaan ASEAN Indonesia 2023

“Kami mau ingkam desa untuk pembangunan desa, bukan untuk suap menyuap dalam kasus ini. Aparatur desa bilang, uang ingkam desa sudah ludes untuk ngurus mereka semua katanya, ndak perlu dipertanyakan lagi. Jadi sebagai masyarakat, aku geram dengan masalah ini, jadi rapat tadi tidak ada keputusan. Terakhir perangkat Desa minta Ingkam ke masyarakat dibagi dua, sebagian untuk suap menyuap dalam sidang, dan sebagian untuk pembangunan desa, tapi saya tolak,” pungkasnya.

Sebagimana diberitakan sebelumnya, dalam kasus pembunuhan tersebut bahwa dalam Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kapuas Hulu AKBP Roberto Aprianto Uda dan Kasat Reskrim IPTU Rinto Sihombing, dalam kasus tersebut pihak Kepolisian menetapkan sebanyak 14 (empat belas) orang Tersangka dewasa yaitu WSN, ABY, MS, GSD, RSL, KLP, HR, HJR, DD, SBR, HLD, IRF, FBR, SPD, dan 1 (satu) orang Anak yang berkonflik dengan hukum/pelaku anak (nama dan inisial tidak dipublikasikan).

BACA JUGA  CS RS Soedarso Dapat Bantuan Sembako dari Disnakertrans Kalbar
BACA JUGA  PT Aditya Agroindo Diduga Abaikan Sisi Kemanusiaan, Hingga Seorang Balita Anak Buruh Sawit Meninggal

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img