Ketua Komite IV DPD RI, Dra. Hj. Elviana, M.Si., menyampaikan bahwa Undang-undang No 1 Tahun 2016, tentang penjaminan merupakan hal penting dalam peningkatan perekonomian nasional.
Dalam kesempatan tersebut, Dra. Hj. Elviana, M.Si., Ketua Komite IV DPD RI menyampaikan, bahwa Undang-undang tentang penjaminan merupakan hal penting dalam peningkatan perekonomian nasional.
Hal tersebut disampaikan Elviana, ketika Komite IV DPD RI melakukan Kunjungan Kerja ke Provinsi Sulawesi Selatan, dalam rangka penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016.
“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan diterbitkan dengan menimbang bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional,” jelas Dra. Hj. Elviana, M.Si., dalam sambutan, yang disampaikannya untuk membuka kunjungan kerja tersebut.
Ketua Komite IV DPD RI Hj. Elviana melanjutkan, bahwa untuk memudahkan akses permodalan, dibutuhkan dukungan penjaminan dari lembaga penjamin.
Tujuan Usaha Penjaminan sebagaimana disebutkan dalam pasal 3 UU tentang Penjaminan adalah: (1) Menunjang kebijakan pemerintah, terutama dalam rangka mendorong kemandirian usaha dan pemberdayaan dunia usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi dalam perekonomian nasional.
(2) Meningkatkan akses bagi dunia usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi dan usaha prospektif lainnya kepada sumber pembiayaan.
(3) Mendorong pertumbuhan pembiayaan dan terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi peningkatan sektor ekonomi strategis.
(4) Meningkatkan kemampuan produksi nasional yang berdaya saing tinggi dan yang memiliki keunggulan untuk ekspor.
(5) Mendukung pertumbuhan perekonomian nasional; dan (6) Meningkatkan tingkat inklusivitas keuangan nasional.
Isu-isu yang menjadi fokus Komite IV DPD RI, yang mendasari munculnya usul melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Penjaminan salah satunya adalah sebagaimana yang disampaikan Dra. Hj. Elviana, M.Si.
“Bahwa, pasal 3 menyebutkan Usaha Penjaminan bertujuan untuk menunjang kebijakan pemerintah, terutama dalam rangka mendorong kemandirian usaha dan pemberdayaan dunia usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi dalam perekonomian nasional,” ujarnya.
Lebih jauah Senator asal Provinsi Jambi tersebut menyampaikan harapan, terkait persoalan di atas adalah lembaga penjaminan juga dapat menjadi penjamin bagi usaha Ultra Mikro (UMi) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK/2020 tentang Pembiayaan Ultra Mikro.
Selain itu fokus Komite IV DPD RI juga terkait Pasal 7 Undang-Undang Penjaminan yang menyebutkan bahwa Badan hukum Lembaga Penjamin bisa berbentuk perusahaan umum; perseroan terbatas; atau koperasi. Namun sampai saat ini, kepemilikan koperasi di Perusahaan Penjaminan belum ada.
Selain hal di atas beberapa hal yang menjadi perhatian Komite IV DPD RI adalah terkait dengan kepemilikan asing di Lembaga Penjaminan, tentang masalah-masalah penjaminan di daerah, lemahnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang mengelola Lembaga penjaminan, dan kurangnya literasi terhadap masyarakat terkait dengan Lembaga Penjaminan.
Gubernur Sulawesi Selatan, H. Andi Sudirman Sulaiman, S.T., dalam sambutannya yang dibacakan oleh Penjabat Sekertaris Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Aslam Patonangi menyampaikan, bahwa atas nama pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan, menyambut baik kehadiran Pimpinan Komite IV DPD RI beserta rombongan dalam rangka penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) tentang Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Penjaminan di Provinsi Sulawesi Selatan.
“Semoga saja kunjungan kerja Komite IV DPD RI ini mendapatkan informasi yang cukup, data yang valid yang bermanfaat bagi DPD RI dalam menjalankan tugas konstitusionalnya dalam melakukan usul perubahan atas Undang-Undang tentang Penjaminan ini,” ucap Andi Aslam Patonangi.
Dukungan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tersebut juga didasari bahwa peran penjaminan sangat strategis untuk meningkatkan fungsi intermediasi lembaga keuangan yang sangat dibutuhkan dalam menggerakan roda ekonomi nasional.
Selain itu dari sudut pandang sosial, penjaminan akan membantu pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Sementara itu Dr. MZ. Amirul Tamim, M.Si., Senator dari Sulawesi Tenggara dalam kesempatan tersebut menyampaikan, bahwa penjaminan merupakan salah satu hal penting untuk meningkatkan UMKM tidak hanya di Sulawesi Selatan, tetapi juga di Indonesia.
“Hal itu karena penjaminan memiliki peran penting dalam meningkatkan UMKM dan UMKM sendiri memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia, “jelas mantan Walikota Baubau, Sulawesi Tenggara ini.
“Hal ini dapat dilihat dari pengalaman bangsa ini dalam menghadapi pandemi, dimana UMKM mampu menyelamatkan perekonomian Indonesia,” jelasnya lagi.
Dalam kesempatan yang sama, Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad, Senator asal Provinsi Gorontalo menyampaikan, bahwa penjaminan sangat penting untuk peningkatan perekonomian masyarakat di daerah.
sayangnya regulasi belum memuat secara luas tentang peran pemerintah daerah dalam Undang-Undang tentang Penjaminan,” jelas Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad.
“Oleh sebab itu, peran Pemerintah Daerah harus dimasukkan dalam regulasi tentang penjaminan ini karena peran Pemda sebenarnya sangat besar dalam pelaksanaan penjaminan di tingkat daerah,” ucap Fadel Muhammad.
Lebih jauh Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad juga menyampaikan bahwa penjaminan merupakan salah satu kunci dalam membangun UMKM dan koperasi selain kunci lainnya seperti keterbukaan pasar dan ketersediaan bahan baku bagi UMKM.
Dalam kunjungan kerja Komite IV DPD RI tersebut, Novita Anakotta, S.H., M.H. Wakil Ketua Komite IV DPD RI tersebut mendalami peran Bank Sulselbar, Jamkrida, dan juga Pemerintah Provinsi Sulsel dalam mendorong pengembangan UMKM.
Senator asal Provinsi Maluku tersebut juga mendorong Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi UMKM karena hal tersebut berpengaruh dalam pemberian bantuan bagi UMKM.
Secara umum, Komite IV DPD RI dan pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan serta Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait sepakat untuk bersama-sama mendukung perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Penjaminan yang diusulkan DPD RI, agar dalam regulasi tentang penjaminan tersebut lebih memihak kepada kepentingan masyarakat. (*)
Editor: Khairul Ramadan