spot_img

Undang-undang No 1 Tahun 2016 Tingkatkan Ekonomi Nasional

Ketua Komite IV DPD RI, Dra. Hj. Elviana, M.Si., menyampaikan bahwa Undang-undang No 1 Tahun 2016, tentang penjaminan merupakan hal penting dalam peningkatan perekonomian nasional.

Dalam kesempatan tersebut, Dra. Hj. Elviana, M.Si., Ketua Komite IV DPD RI menyampaikan, bahwa Undang-undang tentang penjaminan merupakan hal penting dalam peningkatan perekonomian nasional.

Hal tersebut disampaikan Elviana, ketika Komite IV DPD RI melakukan Kunjungan Kerja ke Provinsi Sulawesi Selatan, dalam rangka penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016.

BACA JUGA  LaNyalla: Kembali ke UUD 45 Naskah Asli Cara Wujudkan Keadilan Sosial

“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan diterbitkan dengan menimbang bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional,” jelas Dra. Hj. Elviana, M.Si., dalam sambutan, yang disampaikannya untuk membuka kunjungan kerja tersebut.

Ketua Komite IV DPD RI Hj. Elviana melanjutkan, bahwa untuk memudahkan akses permodalan, dibutuhkan dukungan penjaminan dari lembaga penjamin.

Tujuan Usaha Penjaminan sebagaimana disebutkan dalam pasal 3 UU tentang Penjaminan adalah: (1) Menunjang kebijakan pemerintah, terutama dalam rangka mendorong kemandirian usaha dan pemberdayaan dunia usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi dalam perekonomian nasional.

BACA JUGA  Jadi Warga PSHT, LaNyalla Jalani Tes Ayam Jago

(2) Meningkatkan akses bagi dunia usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi dan usaha prospektif lainnya kepada sumber pembiayaan.

(3) Mendorong pertumbuhan pembiayaan dan terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi peningkatan sektor ekonomi strategis.

(4) Meningkatkan kemampuan produksi nasional yang berdaya saing tinggi dan yang memiliki keunggulan untuk ekspor.

(5) Mendukung pertumbuhan perekonomian nasional; dan (6) Meningkatkan tingkat inklusivitas keuangan nasional.

undang-undang

BACA JUGA  Selain Kasus Navigasi, BPM Tuntut Kejati Kalbar Tuntaskan Kasus Korupsi 68 Miliar Bank Kalbar

Isu-isu yang menjadi fokus Komite IV DPD RI, yang mendasari munculnya usul  melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Penjaminan salah satunya adalah sebagaimana yang disampaikan Dra. Hj. Elviana, M.Si.

“Bahwa, pasal 3 menyebutkan Usaha Penjaminan bertujuan untuk menunjang kebijakan pemerintah, terutama dalam rangka mendorong kemandirian usaha dan pemberdayaan dunia usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi dalam perekonomian nasional,” ujarnya.

Lebih jauah Senator asal Provinsi Jambi tersebut menyampaikan harapan, terkait persoalan di atas adalah lembaga penjaminan juga dapat menjadi penjamin bagi usaha Ultra Mikro (UMi) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK/2020 tentang Pembiayaan Ultra Mikro.

BACA JUGA  Indonesia Sukses Raih Emas SEA Games 2023

Selain itu fokus Komite IV DPD RI juga terkait Pasal 7 Undang-Undang Penjaminan yang menyebutkan bahwa Badan hukum Lembaga Penjamin bisa berbentuk perusahaan umum; perseroan terbatas; atau koperasi. Namun sampai saat ini, kepemilikan koperasi di Perusahaan Penjaminan belum ada.

Selain hal di atas beberapa hal yang menjadi perhatian Komite IV DPD RI adalah terkait dengan kepemilikan asing di Lembaga Penjaminan, tentang masalah-masalah penjaminan di daerah, lemahnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang mengelola Lembaga penjaminan, dan kurangnya literasi terhadap masyarakat terkait dengan Lembaga Penjaminan.

Gubernur Sulawesi Selatan, H. Andi Sudirman Sulaiman, S.T., dalam sambutannya yang dibacakan oleh Penjabat Sekertaris Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Aslam Patonangi menyampaikan, bahwa atas nama pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan, menyambut baik kehadiran Pimpinan Komite IV DPD RI beserta rombongan dalam rangka penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) tentang Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Penjaminan di Provinsi Sulawesi Selatan.

BACA JUGA  Menunggu Rekomendasi Prabowo, Ketua Bappilu Partai Gerindra Landak Himbau Simpatisan Bersabar Tentukan Dukungan Cakada Pemilu 2024

“Semoga saja kunjungan kerja Komite IV DPD RI ini mendapatkan informasi yang cukup, data yang valid yang bermanfaat bagi DPD RI dalam menjalankan tugas konstitusionalnya dalam melakukan usul perubahan atas Undang-Undang tentang Penjaminan ini,” ucap Andi Aslam Patonangi.

Dukungan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tersebut juga didasari bahwa peran penjaminan sangat strategis untuk meningkatkan fungsi intermediasi lembaga keuangan yang sangat dibutuhkan dalam menggerakan roda ekonomi nasional.

Selain itu dari sudut pandang sosial, penjaminan akan membantu pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

BACA JUGA  Tolak Perpecahan, Pemuda Pancasila Deklarasi Pemilu Damai 2024

Sementara itu Dr. MZ. Amirul Tamim, M.Si., Senator dari Sulawesi Tenggara dalam kesempatan tersebut menyampaikan, bahwa penjaminan merupakan salah satu hal penting untuk meningkatkan UMKM tidak hanya di Sulawesi Selatan, tetapi juga di Indonesia.

undang-undang

“Hal itu karena penjaminan memiliki peran penting dalam meningkatkan UMKM dan UMKM sendiri memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia, “jelas mantan Walikota Baubau, Sulawesi Tenggara ini.

“Hal ini dapat dilihat dari pengalaman bangsa ini dalam menghadapi pandemi, dimana UMKM mampu menyelamatkan perekonomian Indonesia,” jelasnya lagi.

BACA JUGA  Senator Asal Yogyakarta Apresiasi Sopir Ambulan Yang Kerja 24 Jam

Dalam kesempatan yang sama, Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad, Senator asal Provinsi Gorontalo menyampaikan, bahwa penjaminan sangat penting untuk peningkatan perekonomian masyarakat di daerah.

sayangnya regulasi belum memuat secara luas tentang peran pemerintah daerah dalam Undang-Undang tentang Penjaminan,” jelas Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad.

“Oleh sebab itu, peran Pemerintah Daerah harus dimasukkan dalam regulasi tentang penjaminan ini karena peran Pemda sebenarnya sangat besar dalam pelaksanaan penjaminan di tingkat daerah,” ucap Fadel Muhammad.

BACA JUGA  Mobil Listrik Berpotensi Menjadi Kendaraan Masa Depan

Lebih jauh Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad juga menyampaikan bahwa penjaminan merupakan salah satu kunci dalam membangun UMKM dan koperasi selain kunci lainnya seperti keterbukaan pasar dan ketersediaan bahan baku bagi UMKM.

Dalam kunjungan kerja Komite IV DPD RI tersebut, Novita Anakotta, S.H., M.H. Wakil Ketua Komite IV DPD RI tersebut mendalami peran Bank Sulselbar, Jamkrida, dan juga Pemerintah Provinsi Sulsel dalam mendorong pengembangan UMKM.

BACA JUGA  Tugas Negara

Senator asal Provinsi Maluku tersebut juga mendorong Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi UMKM karena hal tersebut berpengaruh dalam pemberian bantuan bagi UMKM.

Secara umum, Komite IV DPD RI dan pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan serta Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait sepakat untuk bersama-sama mendukung perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Penjaminan yang diusulkan DPD RI, agar dalam regulasi tentang penjaminan tersebut lebih memihak kepada kepentingan masyarakat. (*)

BACA JUGA  PPUU DPD RI Bahas Prolegnas Bersama Menkum HAM dan Bakamla

Editor: Khairul Ramadan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img