spot_img
BerandaNASIONALKronologi TNI di Perbatasan Gagalkan Penyelundupan 35,9 Kg Sabu dan 35.000 Butir...

Kronologi TNI di Perbatasan Gagalkan Penyelundupan 35,9 Kg Sabu dan 35.000 Butir Ekstasi dari Malaysia

REDAKSI SATU – Anggota TNI dari Satgas Pamtas Yonkav 12/Beruang Cakti Pos Gabma Temajuk sambas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 34 paket kurang lebih sekitar 35,9 Kg Sabu dan Pil Ekstasi 7 paket yang berisikan kurang lebih sekitar 35 ribu butir dari Malaysia, Sabtu 13 Juli 2024, sekira pukul 03.10 WIB.

Keberhasilan TNI melalui Satgas Pamtas Yonkav 12/BC Pos Gabma Temajuk dalam menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis Sabu-sabu dan Pil Ekstasi tersebut dibenarkan oleh Danyonkav 12/BC Letkol Kav Andy Setio Untoro, S.H.,M.Han.

Melalui Press Release tersebut, Letkol Kav Andy Setio Untoro pun menceritakan kronologi saat anggota TNI Satgas Pamtas berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan paket Narkoba melalui jalan tikus atau jalan tidak resmi di Perbatasan RI-Malaysia di wilayah Kabupaten Sambas tersebut.

BACA JUGA  Kasum TNI Bersama Pangdam XII Tanjungpura Periksa Kesiapan Akhir Satgas Yonkav 12/BC
TNI
Kurang lebih 35,9 Kilogram jenis Sabu-sabu dan kurang lebih 35.000 butir Pil Ekstasi yang berhasil digagalkan oleh Anggota TNI Satgas Pamtas Yonkav 12/BC Pos Gabma Temajuk Sambas, Sabtu 13 Juli 2024, sekira pukul 03.10 WIB. (Dok: Satgas Pamtas Yonkav 12/BC Pos Gabma Temajuk Sambas).

“Bermula pada tanggal 11 Juli 2024, anggota Satgas Pamtas Yonkav 12/BC Pos Gabma Temajuk yang di pimpin Letda Kav Alesandro Del Piero mendapatkan informasi dari Masyarakat di wilayah Temajuk tentang rencana adanya upaya penyelundupan Narkoba di wilayah perbatasan Temajuk, Kabupaten Sambas,” kata Danyonkav 12/BC, Selasa 16 Juli 2024.

Lanjutnya, informasi di lapangan ini secara resmi di laporkan Danpos Gabma Temajuk Letda Kav Alessandro Del Piero kepada Dansatgas Pamtas Yonkav 12/BC, selanjutnya dilaporkan kepada Danrem 121/ABW Brigjen TNI Luqman selaku Komandan komando pelaksana operasi Korem (Kolakopsrem) 121/Abw.

“Kemudian, anggota Pos Gabma Temajuk perintah operasi dengan melaksanakan kegiatan penyelidikan yang disertai Patroli di Jalan tikus yang dicurigai,” tandas Danyonkav 12/BC.

BACA JUGA  Kapolri Kumpulkan PJU Mabes Polri dan Kasatwil se-Indonesia

Pada Sabtu 13 Juli 2024 subuh, sekitar pukul 03.10 WIB, anggota TNI Satgas Pamtas Yonkav 12/ABW Pos Gabma Temajuk saat melakukan pengintaian mendapati ada tiga orang mencurigakan berjalan di sepanjang jalur tikus.

“Namun saat akan di sergap, ketiga orang yang tidak dikenal itu kabur dengan berlari menuju arah Malaysia, sempat di lakukan pengejaran, dikarenakan kondisi gelap gulita, akhirnya ke tiga orang tersebut berhasil kabur. Namun pada saat yang sama, anggota Satgas Pamtas Yonkav 12/BC Pos Gabma Temajuk berhasil menemukan dua karung yang berwarna putih dan berwarna biru,” tuturnya.

Setelah dilaksanakan pemeriksaan dan pengecekan terhadap isi karung tersebut, di dapatkan 34 paket yang terbungkus dalam bungkus teh China dengan merk GuwanYinWan yang diduga kuat berisi Narkoba dan 7 paket yang berisi ribuan Pil Ekstasi yang terbungkus dalam bungkus Kopi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, diduga kuat 34 paket tersebut berisi kurang lebih 35,9 Kilogram Narkotika jenis Sabu-sabu dan 7 paket Pil Ekstasi berisi kurang lebih 35.000 butir dengan rincian 3 Paket Pil Ekstasi Cap Kaki Anjing sebanyak 15.000 butir dan ⁠4 Paket Pil Ekstasi cap Rol Royce sebanyak 20.000 butir,” pungkasnya.

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  Kapolda Kalbar: Awasi SPBU, Kalau Ada Anggota Bermain Laporkan

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.