REDAKSI SATU – Tim Tabur Kejati Kalbar bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah berhasil menangkap DPO Sukemi Haji (SH) Koruptor Perumnas, di Jalan Lengkong RT 007/004 Kelurahan Donorejo Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, pada Kamis 5 Desember 2024, sekitar Pukul 22.50 WIB.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Aspidsus Kejati Kalbar Siju yang didampingi Kasidik Pidsus Kejati Kalbar Yuriza Antoni dan Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, dalam Konferensi Pers di Lantai 3 Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Senin 9 Desember 2024, sekitar pukul 10.46 WIB.
“Berdasarkan surat perintah penangkapan Print-01/O.1/Fd.1/12/2024 tersangka SH berhasil diamankan di Jalan Lengkong RT 007/004 Kelurahan Donorejo Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, pada Kamis 5 Desember 2024, sekitar Pukul 22.50 WIB,” ungkap Siju.
Aspidsus Kejati Kalbar menjelaskan, bahwa berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) nomor: print -01/Fd/03/2023 tanggal 10 Maret 2023 penangkapan tersangka SH untuk kepentingan penyidikan dalam perkara yang disangka melakukan Tindakan Pidana Korupsi Pembangunan Rumah Toko (Ruko) Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) cabang Pontianak.
“Bahwa pekerjaan yang dilaksanakan tersebut tidak sesuai dengan Kontrak sehingga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp 1.303.162.915,40 sebagaimana Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat Nomor: PE.03.03/SR-425/PW.14/5/2022 tanggal 11 November 2022,” tandasnya.
Oleh karenanya, lanjut Aspidsus Kejati Kalbar menyebut bahwa yang bersangkutan disangka melanggar 2 ayat (1), pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor: Print 01/0.1/Fd.1/12/2024 telah dilakukan penangkapan Tersangka SH, karena telah dilakukan pemanggilan secara patut dan sah sebagai tersangka sebanyak 3 (tiga) kali dan panggilan secara terbuka melalui media cetak untuk dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, yang bersangkutan tidak pernah hadir.
“Saat diamankan, cuaca sedang hujan lebat dan Tersangka SH berusaha untuk melarikan diri sehingga proses pengamanannya membutuhkan waktu. Lalu, tersangka dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Demak untuk selanjutnya diproses lebih lanjut dan akan diserahterimakan kepada Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan saat ini ditahan ke Rutan Kelas IIA Pontianak,” terangnya.
Dalam kesempatan ini, Siju juga menyampaikan bahwa melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” pungkasnya.