REDAKSISATU.ID – Pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendatangi Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) prihal penjelasan terkait transaksi mencurigakan sebesar Rp300 Triliun.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandan bersama stafnya itu melakukan Rapat dengan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Irjen Awan Nurmawan, Selasa 14 Maret 2023, sekitar Pukul 14.15 s/d 16.00 WIB.
Ivan Yustiavandan menekankan bahwa kedatangannya ke Kantor Kemenkeu yaitu melaporkan hasil analisis ke Kemenkeu untuk melakukan penyidikan terhadap dugaan kasus Tindak Pidana Asal sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010.

“Setiap kasus yang berkaitan dengan kepabeanan dan perpajakan kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan,” kata Ivan.
Menurut Kepala PPATK, kasus-kasus itulah yang secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar.
“Yang kita sebut kemarin Rp300 Triliun,” ujarnya.
Dalam kerangka itu perlu dipahami bahwa ini bukan tentang obius of power ataupun adanya korupsi yang dilakukan oleh Pegawai dari Kementerian Keuangan.
“Tapi ini lebih kepada Tupoksi Kementerian Keuangan yang menangani kasus-kasus Tindak Pidana Asal, yang menjadi kewajiban kami pada saat kami melakukan hasil analisis. Kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti,” terang Kepala PPATK.
Ivan menegaskan, angka yang nilainya ratusan (Rp300) Triliun adalah Tindak Pidana Asal Kepabeanan maupun Perpajakan yang ditangani oleh Kementerian Keuangan sebagai penyidik Tindak Pidana Asal. Kepala PPATK mengungkapkan posisi Kemenkeu sama seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, dan Kejaksaan. Masing-masing lembaga itu, beber Ivan, sama-sama mendapatkan hasil analisis dari PPATK yang memiliki angka besar.
“Ini bukan tentang Penyimpangan ataupun bukan tentang Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Pegawai Kementerian Keuangan. Ini lebih karena posisi Kementerian Keuangan sebagai penyidik Tindak Pidana Asal, sama seperti KPK, sama seperti Kepolisian, sama seperti Kejaksaan dan masing-masing nilainya juga besar-besar. Bicara penyidik Tindak Pidana Asal KPK, angkanya juga Ratusan Triliun, bicara Tindak Pidana Polisi angkanya juga besar. Dan bicara tentang penyidikan Tindak Pidana Kepabeanan maupun Tindak Pidana Perpajakan angkanya memang besar-besar, makanya kemudian muncul angkanya sekitar Rp300 Triliun,” beber Kepala PPATK Ivan Yustiavandan usai lakukan Rapat dengan Kemenkeu.
Saat Rapat dengan Kemenkeu, Ivan pun mengklaim sudah menyerahkan rekapitulasi daftar seluruh dokumen informasi hasil analisis, beserta jumlah nilai nominal yang terindikasi terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Rekapitulasi yang kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan RI pada hari ini adalah merupakan daftar seluruh dokumen informasi hasil analisis, beserta jumlah nilai nominal yang terindikasi terkait dengan tindak pidana pencucian uang,” kata Ivan.
Laporan tersebut, kata Ivan tertuang di dalam data individual masing-masing kasus yang telah disampaikan sepanjang kurun waktu 2009-2023.
Laporan yang disuguhkan PPATK, kata Ivan dianalisis secara mendalam atas transaksi keuangan mencurigakan dan/atau laporan lainnya, serta informasi yang diperoleh PPATK dalam rangka menemukan atau mengidentifikasi Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana lainnya. Hal ini sebagai prioritas khususnya dalam membantu penerimaan negara, serta mendukung Kemenkeu untuk memperkuat akuntabilitas kinerja sebagai bendahara negara.
“Hasil analisis adalah penilaian akhir dari analisis yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional untuk ditindaklanjuti dengan pemeriksaan atau disampaikan kepada penyidik atau kementerian/lembaga dan pihak-pihak lainnya yang berwenang,” jelas Ivan.
Sebagai mana yang sudah diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa dirinya mengaku belum mendapat informasi mengenai cara penghitungan transaksi Rp300 Triliun, bentuk transaksinya dan siapa-siapa saja yang terlibat.
“Mengenai Rp300 Triliun, sampai siang hari ini, saya tidak mendapatkan informasi Rp300 Triliun itu ngitungnya dari mana, transaksinya apa saja, siapa yang terlibat,” kata Sri Mulyani saat melakukan Konferensi Pers di Kantor Kemenkeu, Lapangan Banten, Sabtu 11 Maret 2023.
Terkait persoalan tersebut, Dia pun mendorong PPATK untuk membuka data transaksi Rp300 Triliun dengan meminta kepada Wartawan untuk langsung bertanya kepada Kepala PPATK (Ivan Yustiavandana).
“Jadi mengenai ini, nanti teman-teman media silakan langsung bertanya kepada Pak Ivan,” ujarnya.
Sebagai informasi, dikutip pernyataan Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan langsung oleh Menko Polhukam sekaligus Ketua Tim Penggerak Tindak Pencucian Uang (TPPU), Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P terkait penegakan hukum sejumlah kasus yang menyita perhatian publik. Jokowi meminta penegak hukum yang tegas dan tidak pandang kedudukan serta jabatan, harus ditunjukkan kepada Masyarakat. Penegakan hukum itu tidak menunggu arahan, baru dilaksanakan. Penegakan hukum harus tegas.
Lembaga institusi Penegakan hukum adalah institusi terdepan dalam penegakan hukum, dalam pencegahan dan pemberantasan Korupsi, dan dalam mengawal kesuksesan pembangunan Nasional.
Editor: Adrianus Susanto318