spot_img

Tim Penyidik Pidsus Kejati Kalbar Sita 2 Mobil Hidayat terkait Tipikor

REDAKSI SATU – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti, berupa 2 (dua) unit mobil kendaraan roda 4 (empat) milik  Hidayat (HN) Tersangka terkait perkara korupsi Penggunaan Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang ke Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) PETRA tahun anggaran 2017 dan 2019.

Penggeledahan yang dilaksanakan oleh Tim Penyidik tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : Print-02/O.1/Fd.1/11/2025 tanggal 12 November 2025 dan Surat Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : Print-01/O.1/Fd.1/03/2024 tanggal 27 Maret 2024.

Penggeledahan di Rumah tersangka HN di Jalan Purnama II Komplek Purnama Elok Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan disaksikan oleh pihak yang ada di lokasi serta pihak perangkat setempat.

BACA JUGA  Sutomo Jelajahi Alam Indonesia, Butuh Sentuhan Dari Negara
Penyidik
Mobil berjenis VW Beetle KB 1245 DY warna merah milik Hidayat (HN) Tersangka terkait perkara Tipikor yang berhasil diamankan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di rumah kediamannya, Jalan Purnama II Komplek Purnama Elok Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, pada Rabu 12 November 2025, sore.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil menyita Barang-bukti milik tersangka Hidayat di kawasan Kota Baru Pontianak Selatan diantaranya 2 (dua) unit mobil kendaraan roda 4 berjenis VW Mini Cooper Paceman KB 1245 DI warna hitam dokumen kendaraan, buku tabungan BCA, dan dokumen-dokumen lainnya. Berikutnya mobil VW Beetle KB 1245 DY warna merah yang didalamnya ada laptop, dokumen kendaraan, 2 (dua) unit jam tangan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Emilwan Ridwan melalui Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta pun membenarkan peristiwa pengeledahan dan penyitaan sejumlah Barang-bukti milik Hidayat Tersangka terkait perkara Tindak Pidana Korupsi itu.

“Seluruh dokumen dan barang bukti tersebut telah diamankan dan dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh Tim Penyidik,” ungkap Wayan di Pontianak, Rabu 12 November 2025.

BACA JUGA  PaSKI Jabar Bersama MPR RI Ngobrol Santai di Warkop, Ini Yang Dibahas.
Penyidik
Sejumlah Barang-bukti milik tersangka Hidayat terkait perkara Kasus Tipikor yang berhasil diamankan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, di Rumah tersangka Hidayat (HN) di Jalan Purnama II Komplek Purnama Elok Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, pada Rabu 12 November 2025, sore.

Sebagai informasi, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah menetapkan Hidayat selaku Seksi Pelaksana Pembangunan GKE PETRA Sintang Tahun Anggaran 2019 sebagai Tersangka terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang ke Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) PETRA tahun anggaran 2017 dan 2019.

Hidayat selaku Seksi Pelaksana Pembangunan GKE PETRA Sintang Tahun Anggaran 2019 membuat dan menandatangani Laporan Pertanggungjawaban GKE PETRA Sintang Tahun Anggaran 2019 tanggal 27 April 2019. Padahal kegiatan/pembangunan Gereja tidak pernah dilaksanakan pada tahun 2019 karena Pembangunan Gereja tersebut sudah selesai dilaksanakan pada tahun 2018.

“Sehingga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negera Tahun 2019 sebesar Rp3 milyar sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Ahli Politeknik Negeri Pontianak dan Laporan Hasil Audit Tim Auditor Kejati Kalbar,” tandas Siju, Aspidsus Kejaksaan Tinggi Kalbar.

BACA JUGA  Kajari Pulang Pisau Lantik Kasi Pidsus dan Terima 2 Jaksa Baru

Pasca penetapan Tersangka, pada Senin 8 September 2025, sore, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Hidayat.

Terhadap tersangka Hidayat dilakukan Penahanan berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHAP demi kelancaran proses penyidikan dan untuk menghindari kemungkinan Tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.

“Tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 8 September 2025 sampai tanggal 28 September 2025,” ujarnya.

BACA JUGA  Perayaan Natal Bersama Kasad Diikuti TNI-Polri Garnisun Pontianak
BACA JUGA  Akui Staf Intel Kejati, 3 Pria Minta-Minta Uang ke Pejabat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img