spot_img
BerandaNASIONALKajati Kalbar: Dirjen Pajak Telah Menyerahkan Tersangka Penggelapan Pajak

Kajati Kalbar: Dirjen Pajak Telah Menyerahkan Tersangka Penggelapan Pajak

REDAKSISATU.ID – Kajati Kalbar membenarkan bahwa pihak Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kalimantan Barat menyerahkan Tersangka tindak Pidana Perpajakan.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Subeno, S.H.,M.H, PLT Kajati Kalbar pada saat Konferensi Pers di Lantai 3 Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Jl. Jenderal Ahmad Yani, Kota Pontianak, Kamis 21 Maret 2024, Pukul 10.53 WIB.

“Jadi memang benar, kami Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah menerima tersangka dan barang bukti (tahap 2) perkara tindak pidana perpajakan tersangka FK melalui Kejaksaan Negeri Ketapang pada tanggal 05 Maret 2024 yang telah dinyatakan lengkap (P-21) sesuai dengan surat Nomor: B-4000/0.1/F1.2/12/2023 tanggal 14 Desember 2023, yang saat ini telah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang,” ungkap Subeno.

BACA JUGA  Pertambangan Emas Ilegal di Kapuas Hulu Kembali Merunggut Nyawa
Kajati
Konferensi Pers terkait Penyerahan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan Lantai 3 Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Jl. Jenderal Ahmad Yani, Kota Pontianak, Kamis 21 Maret 2024, Pukul 10.53 WIB.

Tersangka, lanjut PLT Kajati Kalbar menjelaskan, diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat 1 huruf i dan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) pada kurun waktu masa pajak Januari s.d Juli 2019, Desember 2019 dan Januari s.d. Mei 2020.

“Akibat tindakan yang dilakukan oleh tersangka FK menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1.064.449.383,- (Satu miliar enam puluh empat juta empat ratus empat puluh Sembilan ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah),” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, FK terancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah dil pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

BACA JUGA  Estimasi Biaya Pemilu 2024 Cenderung Tidak Rasional

PLT Kajati jati Kalbar menerangkan, bahwa selain itu juga, terdapat tersangka lainnya yang melakukan tindak pidana perpajakan bersama FK yaitu tersangka AY yang penyidikannya juga telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berdasarkan surat P-21 Nomor: B-4089/O.1/Ft.2/12/2023 Tanggal 22 Desember 2023. Tersangka AY tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang dimaksud dalam pasal tersebut pada kurun waktu masa pajak Januari s.d. Desember 2019 dan Januari s.d. Mei 2020

“Atas nama tersangka AY sesuai dengan ketentuan Pasal 44B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan telah membayar pokok pajak ditambah sanksi administrasi dengan rincian; Pokok Pajak Rp 431.147.257 Sanksi Administrasi: Rp 1.293.441.771 Jumlah Rp 1.724.589.028,” terang PLT Kajati Kalbar.

Menurut PLT Kajati Kalbar, terhadap hal tersebut pihaknya pun masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) sambil menunggu persetujuan Jaksa Agung untuk dapat dilakukan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan Menteri Keuangan sesuai dengan 44B ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  Panitia Pembentukan Kecamatan Kerta Mulya, Gelar Rapat Paripurna

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.