Tersangka Oli Palsu di Kalbar Tidak Ditahan, Berbeda dengan Maling Ayam

REDAKSI SATU – Barisan Pemuda Melayu Kalimantan Barat (BPM Kalbar) menyoroti proses hukum terhadap Tersangka cukong Oli Palsu berinisial EM alias EC (Edi Choi) atau Andy Chou (AC), pasalnya meskipun sudah ditetapkan sebagai Tersangka dengan ancaman pidana kurungan 5 (lima) tahun penjara, namun yang bersangkutan tidak ditahan. Proses hukum ini dinilai berbeda dengan seorang maling ayam.

Terkait persoalan proses hukum Tersangka kasus oli palsu ini disampaikan langsung oleh Gusti Eddy selaku Ketum BPM Kalbar melalui Siaran Persnya yang diterima oleh media online Redaksi Satu, Kepala Koordinator Wilayah Kalimantan Barat melalui pesan WhatsApp pada Minggu 8 Maret 2026, pukul 12.50 WIB.

Di sisi lain, Ketua Umum BPM Kalbar menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap Tim Gabungan yang terdiri dari BIN, Intel Kejati Kalbar, BAIS, Intelmob Polda Kalbar, Intel Kodam XII Tanjungpura, Intel Lanud Supadio, Intel Lantamal XII dan pihak Pertamina telah berhasil melakukan Penggerebekan terhadap Gudang Oli diduga palsu di kawasan pergudangan Ektra Joss, Jalan Arteri Supadio, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada hari Jumat, 20 Juni 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.

BACA JUGA  Polres Kabupaten 50 Kota Belum Beri Informasi
Tersangka
Massa Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat saat menggelar Aksi Unjuk Rasa terkait penanganan kasus Oli Palsu di Mapolda Kalimantan Barat tahun lalu.

Namun pasca penggerebekan, kasus ini ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar yang hanya menetapkan satu orang tersangka berinisial EM alias EC (Edi Choi) dalam perkara kasus Oli Palsu yang dijerat Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.

“Meskipun satu Tersangka telah diserahkan, muncul pertanyaan besar. Apakah EM alias EC (Edi Choi) adalah pelaku tunggal atau hanya pengelola lapangan. Skala operasi oli palsu yang melibatkan gudang besar di Kubu Raya menunjukkan adanya jaringan distribusi dan pendanaan yang kuat. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada satu orang jika ingin memutus mata rantai mafia oli hingga ke akarnya (cukong),” tegas Ketua Umum BPM Kalbar.

Gusti Eddy menilai, penanganan kasus ini lambat. Jeda waktu hampir 9 bulan lamanya. Padahal penggerebekan terhadap dugaan oli palsu telah dilakukan sejak Juni 2025, namun berkas baru dinyatakan lengkap dan dilimpahkan pada Maret 2026.

BACA JUGA  Bupati Sujiwo Pastikan Pembangunan Gereja Katolik Tetap Dilanjutkan

“Ada perbedaan khusus dalam kasus Oil palsu yang merugikan Rakyat dan Negara. Perbedaan khusus ini saya berani katakan, bedanya dengan Maling ayam. Maling Ayam bisa langsung di tangkap dan dijebloskan dalam sel tahanan. Karen pelaku maling ayam ini tidak punya uang, makanya jadi maling dan juga hidup susah, ancaman Hukuman kurang lebih juga dengan kasus Oil palsu. Nah beda kan dengan Cukong Oil palsu ini, kan belom di tahan sama Polda kalbar. Bisa diartikan Hukum ini masih berpihak sang penguasa kebal hukum bagi cukong Oil ilegal. Apa aja bisa dia lakukan tersangka Edi Choi. Artinya hukum masih tajam Kebawah dan tumpul Keatas,” tandasnya.

Selama masa penyidikan, tersangka EM tidak ditahan dengan alasan kooperatif. Hal ini menciptakan preseden yang kontras dibandingkan kasus pidana lainnya, di mana Tersangka seringkali langsung ditahan.

Masyarakat mempertanyakan apakah ada perlakuan khusus, mengingat dampak kerugian konsumen yang masif dan potensi kerusakan mesin kendaraan warga Kalbar dalam skala luas.

BACA JUGA  Polwan Polda Kalbar Latihan Beladiri hadapi Pemilu 2024

Disamping itu Publik juga menuntut transparansi penuh mengenai jumlah total barang bukti yang diserahkan ke Jaksa. Harus dipastikan bahwa seluruh liter oli palsu dan mesin pengemas yang disita benar-benar sampai ke persidangan untuk dimusnahkan, guna menjamin tidak ada barang bukti yang kembali beredar di pasar gelap.

“Ingat BPM akan selalu mengawal kasus cukong Oil palsu Edi Choi, bukan pemain tunggal tapi ada lagi jaringan besar nya. Nah itu perlu diungkap sama Polda Kalbar dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Aneh kok hanya 1 pasal aja diterap kan oleh Polda kalbar. Saya minta Bapak Kapolri jangan PEKA, dalam kasus Oil palsu ini merusak dan merugikan rakyat dan negara, ini jangan di kalah kan sama cukong Oil ilegal dan cukong tambang ilegal di Kalimantan Barat,” ujarnya Ketua BPM Kalbar.

BACA JUGA  Bupati Blora Ziarah ke Makam Mbah Nyai Blora Usai Hadiri Hari Desa Nasional di Boyolali
BACA JUGA  Polri : Ungkap Angka Kriminalitas di Indonesia Mengalami Lonjakan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img