Terkait Hak Jawab, PT MAS Sebut Rachmat Bukan Tim Hukum Perusahaan

REDAKSI SATU – Pihak Perusahaan Sawit PT Mitra Andalan Sejahtera (PT MAS) dengan tegas membantah bahwa tidak ada Tim Hukum Perusahaan atas nama Rachmat.

Pihak PT MAS menilai bahwa orang yang mengaku Tim Kuasa Hukum tersebut diduga kuat ingin memprovokasi kedua belah pihak (PT MAS dan Keluarga besar Alm Husinsius) karena sudah mulai ada titik terang dan pembukaan portal (Pamabakng) di Jalan Koridor Perusahaan, agar terus bergejolak dan ingin menimbulkan kegaduhan baru.

“Kita tidak ada kuasa hukum yang namanya Rachmat. Tapi kalau Hendrikus iya, yang waktu itu kita ngobrol di Polsek itu, kalau itu iya, betul Kuasa Hukum PT MAS. Jadi kalau namanya Rachmat ini, ada orang lain lagi menyuruh, yang mau menimbulkan gaduh barulah itu,” ungkap Yohanes, pihak PT MAS saat dikonfirmasi langsung oleh media online Redaksi Satu, Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat, Kamis 26 Maret 2026, sekitar pukul 19.50 WIB.

BACA JUGA  Vario Warga Lubuk Pinang Terbakar
PT MAS
Hak Jawab dan Hak Koreksi PT MAS yang dikirimkan oleh seseorang yang mengaku atas nama Rachmat Tim Hukum PT Mitra Andalan Sejahtera, Kamis 26 Maret 2026, pukul 18.32 WIB.

Sebelumnya pada pukul 18.31 WIB, WhatsApp nomor 08777666**** mengaku atas nama Rachmat selaku Tim Hukum PT Mitra Andalan Sejahtera mengirimkan link berita media online RedaksiSatu.id dengan judul Persoalan PT MAS dengan Pemilik Lahan 182 Hektar Belum Tuntas. Selain mengirimkan link berita tersebut, Ia juga mengirimkan Hak Jawab dan Hak Koreksi PT MAS.

Dalam narasi yang berisi beberapa poin dalam lembaran pdf dengan KOP Surat PT Mitra Andalan Sejahtera yang Cap dan ditandatangani atas nama Angkola Ogessardo Siregar selaku Direktur, tidak tertuang klarifikasi sanggahan. Tetapi memuat narasi keberatan dengan dalih sangat dirugikan nama baik dan reputasi PT MAS dengan tanpa pengecekan (recheck) dan/atau meminta konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak yang diberitakan sebelum menerbitkan pemberitaan Tim RedaksiSatu.id dengan judul: “Persoalan PT MAS dengan Pemilik Lahan 182 Hektar Belum Tuntas.

Selain itu, dalam Hak Jawab dan Hak Koreksi PT MAS yang dikirimkan oleh seseorang yang mengaku Tim Hukum perusahaan itu, meminta agar dalam penerbitan pemberitaan sanggahan ini, Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab RedaksiSatu.id juga menyampaikan permintaan maaf kepada PT MAS dan masyarakat karena telah menerbitkan pemberitaan yang salah dan keliru.

BACA JUGA  Polisi Ungkap Seorang Tahanan Lapas Kelas IIA Pontianak Kendalikan Penyelundupan 19 Kg Sabu

Sementara itu, pihak Keluarga besar Alm Husinsius juga menyampaikan kepada media online Redaksi Satu Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat, bahwa pihak media online Redaksi Satu tidak perlu menyampaikan permohonan maaf terkait pemberitaan dengan judul: “Persoalan PT MAS dengan Pemilik Lahan 182 Hektar Belum Tuntas.

“Berita itu sudah benar, sesuai fakta yang sebenarnya, jangan minta maaf ke kami selaku Keluarga besar Alm Husinsius. Persoalan antara Perusahaan dengan pihak Keluarga besar Alm Husinsius itu memang belum tuntas sampai detik ini,” tegasnya, Jumat 27 Maret 2026.

Dalam kesempatan ini, media online RedaksiSatu.id menjelaskan bahwa dalam pemberitaan terkait Peristiwa antara Perusahaan Sawit PT MAS dengan pihak Keluarga Besar Alm Husinsius, media online Redaksi Satu Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat hadir melakukan peliputan secara Investigasi langsung untuk mengungkap fakta peristiwa pada saat Agenda Mediasi ke-dua belah pihak yang difasilitasi langsung oleh Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono, di Kantor Polsek Jongkat, pada Kamis, 19 Maret 2026, siang.

BACA JUGA  Kapolri Gelar Budaya Wayang Kulit Wahyu Makutharama

Bahkan dalam pemberitaan pada hari Kamis, tanggal 19 Maret 2026, dengan judul: “Persoalan PT MAS dengan Pemilik Lahan 182 Hektar Belum Tuntas”, media online RedaksiSatu.id bukan hanya menuliskan narasi statement dari Keluarga besar Alm Husinsius tetapi juga menuliskan narasi statement apa yang disampaikan oleh pihak PT MAS yang hadir dan mewakili Perusahaan dalam kesempatan tersebut.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS BAB 1 Pasal 1 angka 1.
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS “BAB II (Pasal 2) “Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan Rakyat yang ber asas kan prinsip-prinsip Demokrasi, Keadilan, dan Supremasi Hukum.

BACA JUGA  Panglima Jilah Berharap Puncak Acara Temu Akbar Pasukan Merah-TBBR, Sukses

Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS BAB II (Pasal 3 Angka 1) “PERS Nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.

Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS BAB II Pasal 4. Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Peranan PERS
(1).Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara.
(2). Terhadap Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
(3). Untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
(4). Dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Dalam Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

BACA JUGA  Dugaan Nepotisme Pengangkatan Jabatan, KAMAKSI Desak Gubernur Pramono Copot Sekda DKI Marullah Matali
BACA JUGA  Viral Harimau Sumatera Mengerikan Nyasar ke Kebun Warga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img