REDAKSI SATU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat kembali melakukan penyidikan terhadap 19 orang lainnya terkait Pengadaan Kapal Feri atau Kapan Penumpang Angkutan Sungai pada Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2019. Sebelumnya telah ditetapkan terhadap 6 Tersangka.
Adapun Sprint Kejati Kalimantan Barat terhadap 6 orang yang sudah ditetapkan Tersangka, yakni:
• Print-06/O.1/Fd.1/10/2023 tanggal 20 oktober 2023 Jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor : R-11/O.1/Fd.1/11/2023 tanggal 23 November 2023 An Tersangka SUDIYONO, S.PKP;
• Print-12/O.1/Fd.1/11/2023 tanggal 23 November 2023 An Tersangka TEDY KURNIAWAN;
• Print-13/O.1/Fd.1/11/2023 tanggal 23 November 2023 An Tersangka ANDRI NUARDI, ST Alias SANDI;
• Print-14/O.1/Fd.1/11/2023 tanggal 23 November 2023 An Tersangka BUJANG PUTIT;
• Print-15/O.1/Fd.1/11/2023 tanggal 23 November 2023 An Tersangka MAT AMIN;
• Print-16/O.1/Fd.1/11/2023 tanggal 23 November 2023 An Tersangka ABANG JAPRI, S.A.P.
Penetapan Tersangka tersebut sebelumnya telah disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Dr. Drs. Muhammad Yusuf, S.H.,MH, didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Bambang Yunianto Eko Putro, S.H bersama Asisten Pengawas (Aswas) Ali Nurudin, S.H.,M.H, pada saat Konferensi Pers di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar), Jalan Jenderal Ahmad Yani Kota Pontianak, Kamis 30 November 2023.
“Kegiatan pengadaan Kapal Penumpang Angkutan Sungai tersebut menggunakan APBN DAK Afirmasi Bidang Transportasi dari Kemendes PDT. Kemudian, dimasukan ke dalam APBD Kapuas Hulu tahun 2019 di DPA Dinas Perhubungan Kapuas Hulu sebesar Rp2,5 Miliar,” ungkap Muhammad Yusuf pada waktu itu.
Pada tahap penyidikan sebelumnya, pihak Kejaksaan telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp335 juta. Sebelumnya juga terdapat penyetoran ke Kas Daerah Pemkab Kapuas Hulu senilai Rp440 juta. Sehingga kerugian negara saat ini senilai Rp1.787.577.500.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dikemukakan dalam LHP No.24.C/LHP/XIX.PNK/06/2020 tanggal 24 Juni 2020 dengan temuan/kesimpulan bahwa pengadaan Kapal tahun 2019 tersebut FIKTIF, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.227.577.500.
“Kapal penyeberangan yang didatangkan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis,” tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh Wartawan sekaligus Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat media online Redaksi Satu pada hari Selasa 21 Mei 2024, pihak kejaksaan kembali melakukan penyidikan dan pemanggilan terhadap 19 orang lainnya terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pengadaan Kapal Penumpang Angkutan Sungai pada Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2019 dan Surat Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor : 01/S/PKN/KPAS-Kapuas/05/2024 tanggal 17 Mei 2024 tentang Permintaan Keterangan dan Dokumen.
Dalam Surat Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : B – 1600/O.1.5/Fd.1/05/2024 tersebut 19 orang yang kembali diperiksa, yakni; Evi Indrawaty (Direktur PT. Pelayaran Mitra Kalindo Samudera), Ridwan (Perantara Kapal), Alfi Sabran (Direktur PT. Jeruju Khatulistiwa Bersatu), Aleksius Bulin (PPTK), Kadarusman, SE (Bendahara Pengeluaran pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu), Parizal Manap (Honorer pada Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Kapuas Hulu), Sodik Nur Ichwan (Anggota Pokja Pemilihan, N Nur Hayati (Anggota Pokja Pemilihan III), Catur Suharni (Anggota Pokja Pemilihan III), Wahyudi, S.IP., M.AP (Anggota Pokja Pemilihan III), Mulia Dinata K.A (Anggota Pokja Pemilihan III), Bujang Putit (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Drs. H. Abdul Halim (Pengguna Anggaran (PA), Andri Nuardi, ST Alias Sandi (Pelaksana CV. Rindi), Tedy Kurniawan (Direktur CV. Rindi), Sudiyono, S.PKP (PPK).
Berdasarkan data yang diperoleh Redaksi Satu itu, mulai pekan depan pada hari Selasa, tanggal 28 Mei 2024 hingga hari Senin, tanggal 10 Juni 2024, pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu kembali melakukan penyidikan terhadap 19 orang lainnya.
Editor: Adrianus Susanto318