Iklan
BerandaKALBARKaryawan SPBU 6478321 Akui Mengambil Hp Wartawan, Begini Pengakuannya

Karyawan SPBU 6478321 Akui Mengambil Hp Wartawan, Begini Pengakuannya

KALBAR | redaksisatu.id – Seorang Karyawan SPBU 6478321 mengakui bahwa dirinya mengambil Hp seorang Wartawan yang sedang merekam terkait aktivitas penyaluran BBM Subsidi jenis Pertalite dengan menggunakan Jeriken, Sabtu 30 April 2022, sekitar Pukul 08.45 WIB.

“Pada saat Pak Ismail (Wartawan_red) merekam, saya mengambil Hpnya, tidak ada rebutan Hp,” kata Faisal, Karyawan SPBU 6478321, saat dikonfirmasi usai dari Ruangan Mapolsek Sungai Kakap, Minggu 1 Mei 2022, sekitar Pukul 13.04 WIB.

Faisal menjelaskan, awalnya seorang Wartawan tersebut masuk ke Jalur 6 (enam) pengisian, pada saat mau pengisian, Pak Ismail (Wartawan_red) menanyakan Mobil yang bermuatan Jeriken pada Operator SPBU. Namun Operator tersebut menjawab tidak tahu, selanjutnya Pak Ismail minta kawannya (Wartawan_red) memfoto Mobil Kijang. Menurut Karyawan SPBU 6478321, bahwa posisi teman Pak Ismail saat memfoto dekat dengan mesin dispenser atau mesin pompa pada saat ada aktifitas minyak keluar.

BACA JUGA  Lasarus Tekanan DAD Menjaga Harmonisasi di Kalimantan Barat

Karyawan
Hadi, Manager SPBU 6478321 mendampingi Faisal saat dikonfirmasi Wartawan di depan Pintu Utama Mapolsek Sungai Kakap, Minggu 1 Mei 2022, sekitar Pukul 13.04 WIB.

“Saya langsung tegurkan kawannya yang satunya, Pak Ismail tidak terima, Pak Ismail tidak lama ngomong mau merekam saya, saya bilang rekamlah,” tutur Faisal, Karyawan SPBU.

Lanjut Faisal menyampaikan, setelah Ia mengijinkan untuk merekam, Pak Ismail (Wartawan_red) pun mundur kebelakang dan maju lagi sambil melakukan perekaman.

“Setelah saya ngomong rekamlah, dan tak lama dia (Ismail_red) mundur kebelakang dan maju lagi, posisi Hpnya lagi miring dan merekam, saya ambil Hpnya, mulailah saat itu agak ribut,” ungkap seorang Karyawan pengawasan SPBU itu.

BACA JUGA  Kejati Kalbar Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Feri di Kapuas Hulu

Karyawan
Sejumlah Jeriken di dalam Mobil jenis Kijang Nopol KB 1096 SB, di SPBU 6478321, Sabtu 30 April 2022, sekitar Pukul 08.45 WIB.

Terkait adanya pengisian yang menggunakan Jeriken, Karyawan Pengawas SPBU 6478321 itu menyebut bahwa pihaknya memperbolehkan pengisian Jeriken apabila ada Surat Keterangan Rekomendasi dari Desa dan Instansi terkait, termasuk dari Bupati.

“Boleh melayani Jeriken berdasarkan Rekomendasi dari Desa, Instansi terkait, dan Bupati,” imbuh Hadi, Manager SPBU saat mendampingi Karyawannya.

Disinggung mengenai Surat Keterangan Rekomendasi yang tidak sesuai, terutama yang terjadi pada pengantri minyak yang menggunakan Mobil yang bermuatan Jeriken, pihak SPBU pun mengakui hal tersebut. Sehingga pada saat itu, pihak SPBU tidak langsung melakukan pengisian Jeriken yang ada dalam Mobil Kijang Nopol KB 1096 SB, sedangkan dalam Surat Keterangan Rekomendasi Desa Sungai Kakap, tertera jenis kendaraan KB 8123 AB.

BACA JUGA  TNI di Kalbar Gagalkan Penyelundupan 46,758 Kg Narkoba dari Malaysia

Karyawan
Sejumlah Jeriken yang berisi Minyak jenis Pertalite di SPBU 6478321 di Jalan Raya Sungai Kakap Desa Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Sabtu 30 April 2022, sekitar Pukul 08.45 WIB.

“Maka dari itu Mobilnya tidak bisa masuk langsung ngisi, maka dari itu Mobil itu, posisi parkirnya juah dari mesin Pompa, suratnya beda, pas pun suratnya tinggal waktu itu,” ungkap Faisal.

Lebih lanjut, Manager SPBU Kembali menambahkan, bahwa pengisian yang menggunakan Jeriken dengan Surat Rekomendasi tersebut terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dan atas Kerjasama dari pihak Polsek Sungai Kakap.

“Kemudian udah kerjasama juga dari pihak Kapolsek, dari pihak Polsek melihat suratnya baru diijinkan untuk pengisian,” ujar Hadi.

BACA JUGA  Ruang Baintelkam Mabes Polri Nyaris Terbakar, 15 Damkar Dikerahkan

Karyawan
SPBU 6478321, Jalan Raya Sungai Kakap Desa Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Sabtu 30 April 2022, sekitar Pukul 08.45 WIB.

Selanjutnya terkait peristiwa yang terjadi pada Sabtu 30 April 2022, sekitar Pukul 08.45 WIB, pihak SPBU 6478321 mengharapkan kasus tersebut dapat diselesaikan secara damai dan kekeluargaan.

“Kita maunya diselesaikan secara kekeluargaan, damailah,” harapnya.

Sebagai informasi, selain intruksi Kapolri, Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Drs. Suryanbodo Asmoro juga sebelumnya sudah mengintruksi Jajarannya untuk melakukan pengawasan disetiap SPBU untuk mengantisipasi kecurangan penyimpangan penyaluran BBM Subsidi dengan berbagai modus. Ia juga secara tegas mengintruksikan Jajarannya agar melakukan penindakan proses hukum apabila ditemukan pelanggaran, terutama dalam distribusi penyaluran Minyak subsidi.

Kapolda Kalimantan Barat sebelumnya juga menyebut, sudah mengetahui modus-modus kecurangan yang dilakukan oleh pihak SPBU dengan para Pengantri. Diantaranya Pengantri modifikasi tengki, dan lain-lain.

Adrian318

BACA JUGA  Kapolda Kalbar Cek Pos Pengamanan Idul Fitri 2022

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.