BerandaNASIONALSelain 3 Tersangka, Terindikasi Kuat Masih Ada yang Terlibat Perkara Tipikor Pengadaan...

Selain 3 Tersangka, Terindikasi Kuat Masih Ada yang Terlibat Perkara Tipikor Pengadaan Tanah Bank Kalbar

REDAKSI SATU – Selain 3 (tiga) orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, hingga saat ini terindikasi kuat masih ada beberapa orang terkait dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan tanah Bank Kalbar yang terus didalami oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Tiga orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini, yakni Sudirman (S) selaku Direktur Utama tahun 2015, Samsir Ismail (SI) selaku Direktur Umum tahun 2015, dan M. Faridhan (M.F) selaku Ketua Panitia Pengadaan tanah Bank Kalbar.

Menurut Aspidsus Kejati Kalbar, Siju bahwa pihaknya saat ini terus mendalami dan melakukan pengembangan proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pengembangan tersebut tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru.

BACA JUGA  Ketua RT Pertanyakan Proses Hukum Bos Ilog Hutan Lindung Kubu Raya

Tersangka
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, I. Wayan Gedin Arianta saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya, Senin 28 Oktober 2024. (Foto: Santo/Redaksi Satu).

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalbar. BPKP mencatat bahwa negara mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp 30 miliar akibat selisih pembayaran atau Mark Up dari total Rp. 99.173.013.750 dengan luas tanah seluas 7.883 M²(persegi).

“Dari bukti transfer pembayaran tanah, terdapat perbedaan hingga Rp 30 miliar antara harga pembelian yang di setorkan Bank Kalbar dengan jumlah yang di terima pemilik tanah bersertifikat Hak Milik,” ungkap Siju.

Tak hanya itu, penyidikan Kejati Kalbar membuka peluang untuk tersangka tambahan, terutama setelah di temukan bukti aliran dana ke rekening seorang anggota DPRD Kalbar berinisial PAM. PAM, yang di sebut-sebut berperan dalam proses jual beli tanah ini, telah di panggil untuk di mintai keterangan.

BACA JUGA  4 Polisi Kena Sanksi PDTH

Tersangka
Bukti permohonan pembayaran tanah kepada Bank Kalbar untuk bisa di transfer ke rekening dan bukti panggilan.

Dari catatan transaksi, pembayaran di lakukan dalam dua tahap: pada 27 Oktober 2015 sebesar Rp 18,955 miliar dan pelunasan Rp 70,503 miliar pada 11 November 2015. Namun, proses pembelian tanah tersebut di lakukan melalui pihak ketiga, yaitu Mursalim (Paulus Andy Mursalim) dan Ricky Sandy, yang di duga membuka ruang bagi praktik mark-up.

Ketua Umum Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Burhanudin Abdullah, menilai bukti kwitansi pembayaran tersebut kuat untuk dijadikan dasar penetapan tersangka baru. Ia mendesak Kejati Kalbar untuk segera transparan dalam penanganan kasus ini.

Di sisi lain, Ketua PW GNPK-RI Kalimantan Barat, Ellysius Aidy, juga mempertanyakan keterlibatan PAM dan RS dalam kasus ini.

BACA JUGA  Presiden Jokowi: Indonesia Siap Menerima Tamu KTT G20

Ia mengungkapkan, bukti transfer dari Bank Kalbar ke rekening pribadi PAM, serta adanya keterlibatan notaris WI, menunjukkan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi yang melibatkan lebih banyak pihak. Aidy meminta agar Kejati segera mengumumkan status kedua individu tersebut.

Namun, penasihat hukum para tersangka, Herawan Utoro, menuding adanya kejanggalan dalam penyidikan. Ia mengklaim bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka di lakukan secara mendadak tanpa bukti yang memadai.

Ia bahkan menyebut bahwa kasus serupa pernah di selidiki oleh Kejaksaan Negeri Pontianak pada 2022 dan di tutup tanpa temuan indikasi korupsi. Pihaknya pun telah mengajukan permohonan praperadilan untuk meninjau keputusan penyidik.

BACA JUGA  Kejati Kalbar Tangani Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Yayasan Masjid Mujahidin

Sementara itu, penyidikan masih berlangsung, termasuk pemeriksaan anggota DPRD Kalbar berinisial PAM yang di jadwalkan pada 22 Oktober 2024. Akan tetapi yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan tersebut.

Dan berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari sumber yang dapat dipercaya, saat ini oknum Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat tersebut tengah diperiksa oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, setelah yang bersangkutan mangkir pada panggilan 22 Oktober 2024 beberapa hari lalu.

“Iya benar, hari ini ada 3 (tiga) orang yang diperiksa,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat saat dikonfirmasi Redaksi Satu.

BACA JUGA  Lantik Asisten dan 4 Kajari, Kajati Kalbar Edyward Kaban Sampaikan 5 Pokok Arahan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.