Kalbar | Redaksisatu.id – Razia PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) yang dilakukan Satreskrim Polres Melawi menggelar Razia PETI di Desa Tanjung Arak, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi pada Selasa (15/2) lalu.
Dalam Razia tersebut berhasil menangkap 2 orang pelaku yaitu, IK (24) dan FAM (23). Kedua pelaku dikenakan pasal 158 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara.
Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, melalui Kasat Reskrim, AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, membenarkan adanya Razia PETI. Sebelumnya, pihak kepolisian telah memberikan himbauan kepada masyarakat melalui Bhabinkamtibmas agar tidak melakukan penambangan liar.
“Bhabinkamtibmas di Polsek Jajaran, kami mendatangi langsung desa-desa dan para pekerja agar tidak melakukan pekerjaan PETI”, Kata I Ketut Pasek Agus Sudina, Jumat (18/2) kemarin.

Menurutnya, aktivitas PETI yang dilakukan masyarakat secara ilegal dapat menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Hal itu disebabkan oleh limbah mercuri yang dibuang secara bebas ke alam.
“Dalam Razia PETI ini, diamankan 2 orang yang masih bekerja. Kedua tersangka berinisial, IK (24), warga Belimbing Hulu dan FAM (23), warga Kabupaten Sintang”, Ungkap Ketut.
Lanjut Ketut, saat dilakukan penangkapan, kedua orang tersebut sedang bekerja menambang emas. Dari penangkapan tersebut telah diamankan barang bukti berupa peralatan tambang yang digunakan.
“Kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Melawi guna proses hukum lebih lanjut. Keduanya dikenai pasal pasal 158 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara”, Tegas Ketut.
Ketut Juga menyampaikan, bahwa kegiatan ini akan terus dilaksanakan dengan melibatkan seluruh stakeholder yang ada di Kabupaten Melawi.
“Masalah peti ini tidak dapat diselesaikan oleh Kepolisian saja. Namun harus melibatkan seluruh Instansi maupun seluruh komponen masyarakat dan tokoh-tokoh masyarakat di Melawi”, Tutupnya.[] Ade Shalahudin/Humas.