spot_img
BerandaKALBARRazia PETI, 2 Orang Pelaku Berhasil Ditangkap

Razia PETI, 2 Orang Pelaku Berhasil Ditangkap

Kalbar | Redaksisatu.id – Razia PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) yang dilakukan Satreskrim Polres Melawi menggelar Razia PETI di Desa Tanjung Arak, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi pada Selasa (15/2) lalu.

Dalam Razia tersebut berhasil menangkap 2 orang pelaku yaitu, IK (24) dan FAM (23). Kedua pelaku dikenakan pasal 158 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara.

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, melalui Kasat Reskrim, AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, membenarkan adanya Razia PETI. Sebelumnya, pihak kepolisian telah memberikan himbauan kepada masyarakat melalui Bhabinkamtibmas agar tidak melakukan penambangan liar.

“Bhabinkamtibmas di Polsek Jajaran, kami mendatangi langsung desa-desa dan para pekerja agar tidak melakukan pekerjaan PETI”, Kata I Ketut Pasek Agus Sudina, Jumat (18/2) kemarin.

Untitled
Kasat Reskrim Polres Melawi: I Ketut Agus Pasek Sudina, S.I.K., MH.

Menurutnya, aktivitas PETI yang dilakukan masyarakat secara ilegal dapat menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Hal itu disebabkan oleh limbah mercuri yang dibuang secara bebas ke alam.

“Dalam Razia PETI ini, diamankan 2 orang yang masih bekerja. Kedua tersangka berinisial, IK (24), warga Belimbing Hulu dan FAM (23), warga Kabupaten Sintang”, Ungkap Ketut.

WhatsApp Image 2022 02 18 at 20.24.45Lanjut Ketut, saat dilakukan penangkapan, kedua orang tersebut sedang bekerja menambang emas. Dari penangkapan tersebut telah diamankan barang bukti berupa  peralatan tambang yang digunakan.

“Kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Melawi guna proses hukum lebih lanjut. Keduanya dikenai pasal pasal 158 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara”, Tegas Ketut.

WhatsApp Image 2022 02 18 at 20.24.56Ketut Juga menyampaikan, bahwa kegiatan ini akan terus dilaksanakan dengan melibatkan seluruh stakeholder  yang ada di Kabupaten Melawi.

“Masalah peti ini tidak dapat diselesaikan oleh Kepolisian saja. Namun harus melibatkan seluruh Instansi maupun seluruh komponen masyarakat dan tokoh-tokoh masyarakat di Melawi”, Tutupnya.[] Ade Shalahudin/Humas.

BACA JUGA  Kapolres Kapuas Hulu Tegaskan Buru dan Proses Hukum Pemodal PETI di Bukit Hitam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.