Polsek Tenayan Raya meringkus pelaku pengedar narkotika jenis sabu yang meraup keungtungan Rp 2 juta perminggu di Jalan Kampar.
Tepatnya di sebuah kos-kosan, Kelurahan Sekip, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru, Riau. Dalam satu minggu pelaku ini bisa meraup untung Rp2 juta.
Diketahui pelaku yang meraup untung Rp2 juta perminggu ini berinisial FA diamankan beserta barang bukti satu bungkus plastik bening seberat 8,19, enam butir pil ekstasi serta satu bungkus daun ganja kering seberat dua gram.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Manapar Situmeang menjelaskan , Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya mendapatkan informasi bahwa di Jalan Kampar, Kelurahan Sekip sering terjadi transaksi narkotika.
“Berkat informasi tersebut kita turunkan Tim Opsnal yang dipimpin Panit II Reskrim untuk melakukan penyelidikan di lokasi dengan ciri pelaku yang sudah dikantongi,” jelas Kapolsek dilansir dari riauonline.co.od, Selasa (1/2/2022).
Kompol Manapar menyampaikan, dari hasil penyelidikan pelaku FA ditangkap di Jalan Lokomotif, tanpa perlawanan. Pelaku mengedarkan 3 jenis narkotika, yakni sabu, pil ekstasi dan ganja.
“Dari keterangan pelaku pengedar tersebut mendapat keuntungan sebesar Rp2 juta dalam satu minggu, untuk pil ekstasi lebih dari 10 butir di jualnya setiap minggu, dan lima gram untuk sabu,” ungkapnya.
Diketahui, pelaku memperoleh barang haram dari narapidana di Lembaga Pemasyarakatan.
“Dia membeli narkoba dari seseorang di Lapas, jadi transaksinya mereka tidak tahu siapa yang membawa barang itu jadi cuma kenalan barang dilempar di tiang listrik,” tambahnya.
[Red]