Proyek Jalan Sei Pinyuh – Sebadu, Panjang 500 Meter “Makan” APBN Rp17,3 Miliar

REDAKSI SATU – Di balik efisiensi anggaran, Proyek Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Pelaksana Jalan Nasional Kalimantan Barat (BPJN Kalbar) satuan kerja pelaksanaan jalan Nasional Wilayah 1 Provinsi Kalimantan Barat dengan paket penanganan Banjir (peninggian badan jalan) ruas Jalan Sei Pinyuh – Sebadu dengan volume panjang pekerjaan 0,5 Kilometer atau 500 meter memakan anggaran APBN TA 2026 sebesar Rp 17.313.169.763.

Proyek penanganan Banjir (peninggian badan jalan) ruas Jalan Sei Pinyuh – Sebadu akhir-akhir ini mulai menjadi sorotan publik lantaran ada kejanggalan yang sangat mencolok antara volume pekerjaan panjang 0,5 Kilometer atau 500 meter memakan anggaran APBN TA 2026 sebesar Rp 17.313.169.763.

Proyek ini dimenangkan dan dilaksanakan oleh PT Lonada Sinar Hikmat, dengan metode pemilihan E-Purchasing. Hingga saat ini proyek tersebut masih dalam tahap pekerjaan.

BACA JUGA  Panen Raya Terancam La Nina, Sultan Minta Pemda Pastikan Petani Tercover Asuransi
Proyek
Papan plang informasi proyek APBN ruas Jalan Sei Pinyuh – Sebadu, Kalimantan Barat.

Di lain sisi, Warga masyarakat menyampaikan ucapan terima dan apresiasi kepada Pemerintah atas perhatian pembangunan infrastruktur jalan tersebut. Namun warga masyarakat juga meminta kepada Pemerintah melalui institusi penegak aturan dan hukum agar memberikan atensi bila terbukti mengerjakan proyek tidak sesuai dengan kontrak kerja dan adanya dugaan kuat markup dalam pelaksanaan proyek tersebut di tengah efisiensi anggaran.

Publik menilai, bukan hanya pihak PT Lonada Sinar Hikmat yang diminati pertanggungjawaban atas pekerjaan tersebut, tetapi juga pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat Kemen PU wajib bertanggungjawab.

Masih misteri dan dalam tanda tanya besar. Tidak ditemukan adanya pengumuman pekerjaan Konsultan Perencanaan dan Konsultan Supervisi dalam pelaksaan proyek ini. Belum dapat diketahui pihak manakah yang melakukan Perencanaan Teknis serta Detail Engineering Design (DED) untuk penanganan Proyek ruas jalan yang kerap jadi langganan banjir tersebut. Perencanaan teknis dan Supervisi proyek ini tidak terlihat pada laman LPSE Kementerian Pekerjaan umum serta pada SIRUP LKPP.

BACA JUGA  Panglima TNI Dampingi Presiden RI Hadiri Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2024
Proyek
Kondisi pekerjaan proyek APBN ruas Jalan Sei Pinyuh – Sebadu, Kalimantan Barat.

Metode penanganan ruas jalan Sei Pinyuh – Sebadu yang dinilai cukup sederhana ini mengundang banyak perhatian, mengingat kondisi ruas jalan tersebut merupakan Kawasan Gambut yang memiliki ketebalan vertikal yang cukup dalam. Beberapa pihak justru mengkhawatirkan konstruksi fisik jalan yang akan dihasilkan nantinya tidak akan bertahan lama, diprediksi akan terjadi penyusutan Elevasi dengan metode ini karena faktor beban material.

Hasil pantauan Wartawan di lapangan, metode penanganan yang digunakan untuk pengerjaan Proyek peninggian badan jalan Ruas Sei Pinyuh-Sebadu menggunakan metode peninggian badan jalan dengan penambahan material LPB, LPA, LPC serta ada pekerjaan Beton pada bagian Berm Jalan.

Sebagaimana informasi, Markup proyek (penggelembungan harga) adalah tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), khususnya Pasal 2 atau Pasal 3. Tindakan ini melanggar hukum karena memperkaya diri sendiri/korporasi dan merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara hingga seumur hidup dan denda.

BACA JUGA  Antisipasi PMK, Polisi di Kubu Raya Cek Kondisi Kesehatan Sapi

Berikut rincian terkait UU Tipikor untuk kasus Markup:
Pasal 2 ayat (1): Mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang secara melawan hukum merugikan keuangan negara. Pasal 3: Mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.

Unsur Utama: Adanya perbuatan melawan hukum, kerugian negara, dan penggelembungan nilai anggaran. Permufakatan Jahat: Kasus markup sering melibatkan konspirasi, yang diatur dalam Pasal 15 UU Tipikor. Sanksi: Pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun, maksimal 20 tahun, serta denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

BACA JUGA  Ditreskrimsus Polda Kalbar Ringkus Oknum PNS
BACA JUGA  Penyidik Kejati Kalbar Kembali Periksa 4 Orang Kementerian ESDM terkait Korupsi Tambang Bauksit

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img