spot_img
BerandaHUKUMINFO POLISIPolri Sudah Bongkar 13 Pinjol Ilegal, 57 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polri Sudah Bongkar 13 Pinjol Ilegal, 57 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

JAKARTA | Redaksi Satu – Polri terus berupaya memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Informasi yang berhasil diperoleh media Redaksi satu bahwa Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan saat ini, sudah ada 13 kasus pinjol ilegal yang dibongkar.

“Penanganan kasus pinjaman online ilegal yang dilaksanakan oleh jajaran Polri sesuai dengan instruksi Presiden melalui Bapak Kapolri, kita sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” kata Kabareskrim, di Jakarta, Jumat (22/10/2021)

Komjen Agus mengungkapkan, 13 kasus pinjol ilegal yang diungkap itu tersebar di seluruh Indonesia. Mulai dari Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat hingga Jawa Tengah.

“Yang pertama kita mengungkap dari Bareskrim sendiri. Kemudian dari Polda Metro kemudian Polda Jawa Barat, Polda Kalimantan Barat dan Polda Jawa Tengah,” ujarnya.

Komjen Agus mengatakan, saat ini kasus pinjol ilegal itu masih dianalisis. Nantinya, hasil analisis akan didiskusikan ke seluruh jajaran Polisi Republik Indonesi di wilayah agar pelaku usaha pinjol ilegal bisa ditindak sesuai dengan aturan yang ada.

“Sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Menko Polhukam tadi bahwa pinjaman online ilegal ini secara objektif dan subjektif tidak memenuhi unsur keperdataan, artinya kepada mereka tindakan-tindakan mereka adalah tindakan-tindakan illegal sehingga ini perlu kita melakukan penindakan,” tukas Dia.

[*to-65]– https://www.polri.go.id

BACA JUGA  Viral Video Seorang Polisi Umumkan Terjadinya di Kabupaten 50 Kota

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.