Iklan
BerandaHUKUMINFO POLISIKades Sakabulin Diduga Jual Lahan Plasma Fiktif

Kades Sakabulin Diduga Jual Lahan Plasma Fiktif

KOBAR | Redaksi Satu – Kades Sakabulin, Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menghilang.

Kades Sakabulin ini  diduga kabur menghindar akibat kasus jual lahan plasma fiktif kepada korbannya.

Akibat ulah Kades Sakabulin ini, korban mengalami kerugian miliaran rupiah. Kasus ini terbongkar setelah para korbannya mengetahui nama mereka tidak terdaftar menjadi anggota Koperasi Mitra Bahaum.

BACA JUGA  Jajaran Polsek Tilkam Salurkan Bansos Sembako Kepada Driver Ojol

Koperasi Mitra Bahaum selaku pengelola lahan plasma perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam) Kabupaten Kobar.

Merasa tertipu dan dirugikan Korban bernama H Burhani yang merupakan tokoh masyarakat setempat, terpaksa harus menyegel rumah Edy Martono Kades Sakabulin, tidak puas dengan itu Kades inipun juga dilaporkan ke Polsek Kolam.

Korban H Burhani mengalami kerugian sebesar Rp1,1 miliar,”Rumah itu saya segel atas sepengetahuan Polsek setempat dan dalam segel itu bila dalam waktu tiga bulan tidak dikembalikan maka rumah akan saya ambil,” ujar H Burhani, Sabtu (13/11/2021) dikutif dari media Radar Sampit.

Lanjut H Burhani, bukan hanya dia saja yang menjadi korban penipuan Kades Sakabulin ini, namun keponakannyapun juga menjadi korban dengan nilai sebesar Rp480 juta.

Saat ini korban tidak tahu dimana keberadaan Kades Sakabulin ini, korban menduga uang hasil penipuan ini digunakan Kades Sakabulin untuk berfoya-foya.

Diakui korban H Burhani dengan saudaranya membeli lahan plasma kepada Kades ini berjumlah 57 kapling,”Total jumlah lahan plasma yang saya beli dengan saudara saya berjumlah 57 kapling,” ungkapnya.

Menurut Masyakin, Ketua Koperasi Mitra Bahaum bahwa pihaknya baru mengetahui hal ini, ketika anggota Koperasi sedang mengambil Sisa Hasil Usaha (SHU), namun warga yang tidak menerima (Korban) langsung menanyakan hal tersebut kepada pengurus Koperasi.

Ketika dilakukan pengecekan, ternyata tidak ada tercatat nama-nama korban didalam buku anggota.

Masyakin juga menyebut bahwa ketika pembagian SHU, terindikasi ada sebanyak 500 buku yang bermasalah,“Jadi tidak sinkron dengan data resmi di koperasi,” ungkap dia.

Kapolsek Kolam, Iptu Kustianto mengakui atau membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh Kades tersebut.

Saat ini yang bersangkutan sedang dalam pencarian. “Sudah masuk laporan dan saat ini kita lakukan pencarian, nanti setelah gelar perkara baru kita tetapkan sebagai DPO,” tukas Kapolsek.

[*to-65].

BACA JUGA  Komjen Paulus Waterpaw Dilantik Jadi BNPP Kemendagri

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.