REDAKSI SATU – Kurang lebih 30 perwakilan warga masyarakat Desa Suka Ramai dan Desa Sinar Kuri Kecamatan Sungai Laur Kabupaten Ketapang mendatangi Mapolda Kalimantan Barat meminta Kapolda Irjen Pol Pipit Rismanto mengatensikan Pengaduan Jual Beli Lahan oleh Kepala Desa (Kades) ke PT Sukses Unggul Palma (PT SUP) agar ditangani secara serius oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar.
Menurut puluhan Warga itu, lahan yang dijual oleh Kepala Desa kepada PT SUP tersebut tanpa ganti rugi secara benar dan adil. Dan persoalan itu pun sudah di Laporkan pada hari Jumat 21 Juni 2024 sekitar Pukul 13.50 WIB ke Ditreskrimum Polda Kalbar, tetapi hingga saat ini pada Jumat siang 12 Juli 2024, belum masuk tahap Laporan Polisi (LP).
“Ternyata oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar, laporan kita waktu itu dan hingga saat ini statusnya belum menjadi LP (Laporan Polisi). Dan hari ini kita bersama klien kita memenuhi undangan penyidik, dan warga kita yang datang kurang lebih 30 orang, tapi yang dimintai keterangan hanya 3 orang saja, padahal warga kita ini sudah datang jauh-jauh dari daerah pedalaman,” kata Rusliyadi selaku Penasehat Hukum warga pemilik lahan, usai mendampingi kliennya memberikan keterangan di Penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar, Jumat sore 12 Juli 2024.
Rusliyadi kembali menerangkan, bahwa yang dilaporkan oleh kliennya itu sebanyak 4 (empat) orang, yakni Kepala Desa Sinar Kuri, mantan Kepala Desa Suka Ramai, pihak PT SUP, dan Camat Sungai Laur.
Empat orang yang dilaporkan tersebut, diduga terindikasi kuat telah melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan dokumen warga pemilik lahan yang telah diperjualbelikan kepada pihak PT Sukses Unggul Palma (SUP).
Terkait laporan tersebut, Penasehat Hukum Rusliyadi, S.H yang didampingi Seselia Jurniati, S.H menyebut bahwa pihaknya sudah menyerahkan bukti-bukti sekitar 40 hingga 50 persen. Dia berharap penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar yang menangani kasus tersebut dapat bekerja sama dengan baik sebagaimana Tupoksi Kepolisian, demi tercapainya rasa keadilan dan demi terjaganya situasi Kamtibmas ditengah masyarakat. Selain itu juga sudah sangat jelas seperti yang tertuang di Pasal 3 Undang-undang Dasar 1945 negara kita adalah negara hukum semua punya hak yang sama untuk mengakses keadilan.
“Peraturan Kapolri di nomor 6 tahun 2019, teman-teman Kepolisian itu juga punya kewajiban untuk mencari peristiwanya. Apabila laporan Warga masyarakat tidak direspon oleh Polda Kalbar, maka persoalan ini akan kita laporkan ke Mabes Polri,” ujarnya.
Salah satu pemilik lahan, Kusnia juga mengalami hal yang sama dengan puluhan Warga pemilik lahan lainnya. Kusnia mengaku waktu itu pagi-pagi sekali sekitar Pukul 06.00 WIB merasa terkejut, karena tiba-tiba didatangi oleh seseorang atas nama Tarmidji dan memberikan sejumlah uang sebesar Rp4.400.000. Dia pun mengaku tidak tau uang tersebut uang apa, karena sebelumnya tidak ada sosialisasi atau pembicaraan masalah lahan.
” Tarmiji memberikannya kepada saya itu jam 06.00 pagi mengantarkan uang sejumlah 4 juta 400.000, per meter Rp4.000. Tanah jalan menuju perusahaan, tanah saya itu ada kebun getah/kebun karet. Tiba-tiba digarap Perusahaan, tanpa permisi,” tutur Kusnia yang juga mengaku kalau dirinya tidak ada menandatangani persetujuan masalah lahan nya itu.
Sebagai mana yang sudah diberitakan sebelumnya, Kepala Dusun Kalam, Desa Sinar Kuri, Marsianus Margono menyebut bahwa pembayaran lahan milik warga yang diurus langsung oleh Kepala Desa Sinar Kuri tidak sesuai dengan harga awal yang sudah ditentukan yaitu sebenar Rp50.000,- per meter. Harga jual Rp50.000 per meter ke Perusahaan itu pun di bawah harga normal biasa di kampung itu sebesar Rp60.000 per meter. Karena pertimbangan warga, dengan masuknya Perusahaan itu, warga juga masih tetap bisa menggunakan jalan koridor perusahaan. Namun, ternyata warga justru dilarang melewati jalan itu.
“Begitu pembayaran, tiba-tiba lewat rekening, ternyata harganya pun berbeda-beda. Ada yang Rp4.000 per meter, ada yang Rp12.000 per meter, dan ada juga yang Rp20.000 per meter. Dan yang membuat kecurigaan warga, selang beberapa waktu pembayaran lahan dari Perusahaan, Kepada Desa Sinar Kuri membeli 3 (tiga) unit mobil dalam waktu satu bulan itu. Mobil Strada sama Kijang bekas, dan mobil Xpander baru yang dibayar cash,” sindir Kepala Dusun Kalam yang juga merupakan salah satu tokoh masyarakat setempat.
Dan sebagai aksi protes karena persoalan dianggap belum selesai, pihak warga pemilik lahan pun melakukan penutupan Jalan Koridor PT Sukses Unggul Palma (SUP).
Editor: Adrianus Susanto318
[…] Jumat Curhat dihadiri oleh Danramil 13 Ella Hilir, Camat Ella Hilir, Kepala Desa, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda Kecamatan Ella […]