Iklan
BerandaNASIONALKejati Kalbar Proses Hukum Pihak Bank Kalbar terkait Pembelian Lahan?

Kejati Kalbar Proses Hukum Pihak Bank Kalbar terkait Pembelian Lahan?

REDAKSI SATU – Kejati Kalbar melakukan penyelidikan terkait pembelian lahan atau sebidang tanah oleh Bank Kalbar yang diduga terjadi dugaan Mark Up Anggaran. Pada kasus tersebut, diduga ada salah satu orang anggota DPRD Provinsi Kalbar berinisial P yang terlibat.

Persoalan tersebut disampaikan oleh Kepala Kejati Kalbar Edyward Kaban, S.H.,M.H melalui Siaran Pers Kasi Penkum I.W. Gedin Arianta yang diterima Wartawan sekaligus Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat media online Redaksi Satu, Senin 8 Juli 2024.

“Perkara tersebut benar, saat ini sedang dalam penanganan Kejaksaan Tinggi Kalbar, perkara dimaksud masih dalam tahap penyelidikan, dan sedang ditangani penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalbar I Wayan Gedin Arianta.

BACA JUGA  AMPI Sumut Serukan Pemilu Damai 2024
Kejati
Bank Kalbar

Dalam kesempatan ini, Dia pun membantah bahwa Kejaksaan Tinggi Kalbar tidak melakukan penyelidikan dan bungkam terkait kasus tersebut. Hingga saat ini, Ia mengungkapkan Kejaksaan telah meminta keterangan beberapa orang terkait hal tersebut.

Kasi Penkum Kejati Kalbar menerangkan, proses penyelidikan tersebut masih berproses, dimana penyelidik akan mengumpulkan bahan keterangan yang dapat menemukan peristiwa pidana, serta menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup dari dugaan tindak pidana kasus yang dilaporkan tersebut.

“Dan terkait adanya pemberitaan bahwa disamping terkait laporan pembelian tanah ada juga pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana kehutanan terhadap P, hingga saat ini juga Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kalbar belum menerima SPDP baik dari Penyidik Polda ataupun PPNS, yang memang memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut,” sindirnya.

BACA JUGA  PERHAPI Kalbar: PETI di Kawasan HL Gunakan Bahan Kimia dan Ekskavator, Jelas Membahayakan dan Melanggar Hukum

Wayan Gedin Arianta menegaskan bahwa Kejaksaan pasti akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan, apabila menemukan unsur tindak pidana yang dilanggar pada sebuah kasus.

”Proses hukum pasti akan tetap berjalan sepanjang ditemukan suatu peristiwa pidana dan ada dua alat bukti permulaan yang cukup,” tegasnya.

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  Tipikor Pengadaan Kapal, Kejati Kalbar Kembali Tetapkan 3 Tersangka, 4 Lainnya Tidak Penuhi Panggilan

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.