BerandaDAERAHKALTENGPolres Kobar Berhasil Amankan 31 Pelaku Pencuri Sawit Perusahaan

Polres Kobar Berhasil Amankan 31 Pelaku Pencuri Sawit Perusahaan

POLRES KOBAR || REDAKSI SATU – Polres Kotawaringin Barat ( Polres Kobar) berhasil mengamankan 31 Pelaku Pencuri Sawit Perusahaan 13 orang diantaranya positif narkoba.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa jajaran Polres Kobar berhasil mengamankan 31 orang yang terlibat dalam aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di dalam areal kebun kelapa sawit milik PT. Astra Agro Lestari, Tbk, Kab. Kobar, Provinsi Kalteng, Kamis (31/10/2024) pagi.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto melalui Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, saat memimpin press confrence pada Sabtu (2/11/2024) pagi.

BACA JUGA  Polres Pesawaran Berhasil Amankan Dua Tersangka dan 7 Paket Sabu

Ia menjelaskan bahwa pihaknya mendapat laporan telah terjadi pencurian di area kebun kelapa sawit milik PT. Astra tepatnya di lahan PT. AMR dan PT. GSDI.

Dimana terdapat beberapa orang yang secara beramai – ramai tanpa ijin melakukan pengambilan TBS (Tandan Buah Kelapa Sawit) dari pohon sawit yang dilakukan replanting (proses penggantian tanaman tua dengan tanaman baru).

“Buah dari pohon sawit yang replanting tersebut masih akan dikelola dan diambil oleh perusahaan, namun dilakukan pengambilan tanpa ijin oleh pelaku,” tambah Kapolres.

BACA JUGA  Wagub Kalteng Terima Audensi Kepala BRGM RI

Tidak hanya mengambil dari yang sudah dilakukan replanting, lanjut Kapolres, pelaku juga melakukan pemanenan terhadap TBS yang masih berada di pohon produktif secara terorganisir yang berlangsung selama enam hari berturut – turut sejak 26 Oktober 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024.

“Kami langsung terjun ke lokasi dan mengamankan semua pelaku yang tersebar di beberapa lokasi sekaligus buah kelapa sawit yang sudah jual ke peron yang tidak memiliki ijin,” beber Kapolres.

Yang lebih mengejutkan lagi, tambah Kapolres, 13 orang dari total keseluruhan pelaku positif menggunakan narkotika yang mana dibuktikan dengan hasil tes urine dan pengakuan tersangka.

BACA JUGA  Rakor Persiapan Penyusunan LPPD Untuk Tahun 2022 Digelar

Atas kejadian tersebut, PT. Astra Agro Lestari, Tbk mengalami kerugian sebesar RP 893 juta.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni berupa lima unit kendaraan roda empat jenis pick up, buku nota pembelian, handphone atau gawai, tandan buah kelapa sawit segar, serta alat yang digunakan untuk melakukan pemanenan kelapa sawit berupa tojok, kampak, dodos dan parang.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana dengan ancaman penjara selama 7 tahun, demikian (*to-30).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.