Iklan
Iklan
BerandaDAERAHKALTENGPredator Sex Anak Dibawah Umur di Kobar Berhasil Ditangkap

Predator Sex Anak Dibawah Umur di Kobar Berhasil Ditangkap

Predator sex terhadap anak dibawah umur atau masih balita  di Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil dutangkap dan diamankan Polisi.

Predator sex tersebuat adalah seorang pemuda berinisial A (22) yang bermoral bejat sampai tega mencabuli balita  perempuan usia 2 tahun 9 bulan di salah satu panti pijat saraf Pangkalan Bun (08/11/2023) yang lalu.

Perbuatan terkutuk predator sex tersebut dilaporkan orang tua korban ke Satreskrim Polres Kotawaringin Barat. Dan saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasi Humas Polres Kobar Paindoan Siregar mengatakan dalam acara Press Comprence, di Halaman Mako Polres setempat, 17 November 2023.

BACA JUGA  Rutan Palangka Raya Sukses Terbitkan Buku “Aksara Jiwa” 2021

Siregar menyampaikan bahwa terungkapnya tindak pidana pencabulan di bawah umur ini. Orang tua korban mengetahui anaknya kesakitan ketika buang air kecil.

Karena hal ini Ibu korban mengecek saat anaknya tidur pada bagian kehormatan kaum hawa ini ternyata terlihat merah.

“Melihat kondisi tersebut Ibu korban pun bertanya kepada korban, dan akhirnya korban menceritakan bagian tubuhnya yang sakit ini karena ditusuk om nakal,” ungkap Siregar.

BACA JUGA  1,8 Kg Ganja dan Pelaku Berhasil Ditangkap dan Diamankan

Dan setelah itu orang tua korban membawa korban pencabulan kerumah sakit dan menunjukan foto bagian intim korban yang terasa sakit berwarna kemerahan tersebut.

“Saat itu pihak rumah sakit memberikan saran untuk di visum saja. Kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Kotawaringin Barat,” kata Siregar.

Adapun barang bukti kasus pencabulan yang diamankan antara lain, 1 (Satu) buah baju wana biru muda gambar kartun kucing. 1 (Satu) buah celana panjang warna hitam. 1 (Satu) buah baju lengan pendek bewarna hitam dgn merk DZN dan bertuliskan My Brain is 87% song lyrics.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Dan/Atau Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara, demikian. (Red).

Sumber: https://www.borneonews.co.id

BACA JUGA  4 Orang Pencuri Lintas Provinsi Berhasil Ditangkap

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.