BerandaHUKUMASUSILAWaspadai 10 Anak Sudah Jadi Korban Predator Seksual

Waspadai 10 Anak Sudah Jadi Korban Predator Seksual

Tanjungpinang | Redaksisatu.id – Kita perlu waspadai terhadap keselamatan anak-anak dari incaran predator seksual yang selalu mencari mangsa. Untuk melampiaskan birahi yang menyimpang.

Waspadai dalam artian selalu mengawasi keberadaan anak jangan sampai menjadi korban dan incaran predator ini.

Mewaspadai itu penting karena sudah terbukti sudah 10 anak yang menjadi korban. Pelakunya sudah ada yang ditangkap di Tanjungpinang.

BACA JUGA  Ditresnarkoba Polda Kalbar Ungkap Tersangka Pengedar 15 Kg Narkoba 

Kapolres Tanjungpinang, Kepulauan Riau, AKBP Fernando mengimbau, agar masyarakat Tanjungpinang untuk selalu waspada mengawasi keberadaan anak dari incaran predator seksual anak ini.

Menurut dia pengawasan itu, bisa diterapkan orang tua  baik di rumah maupun di lingkungan anak bermain serta di lingkungan sekolah.

Sehingga lanjutnya, anak tidak menjadi incaran dan tidak menjadi korban para predator seksual tersebut.

“Karena kita baru mengamankan pelaku predator anak di Tanjungpinang. Kalau ada kegiatan, anak kita jangan sampai dilepas dan dibiarkan begitu saja. Awasi anak kita,” kata Kapolres, Minggu 19 Desember 2021. dikutif dari Ulasan.co.

Informasinya Satreskrim Polres Tanjungpinang sudah berhasil membekuk pelaku di Jalan MT Haryono Km 3 Kota Tanjungpinang, pada Rabu (15/12/2021) sekitar pukul 11.45 WI

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Syaban Harahap mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan dua orang korbannya ke Mapolres Tanjungpinang.

Karena pelaku predator anak berinisial H alias A, diduga sudah mencabuli 10 anak dibawah umur di Kota Tanjungpinang. Baik itu pada anak laki-laki dan perempuan.

Setiap ingin melepaskan hasratnya, pelaku tersebut membawa anak dibawah umur ditempat yang berbeda-beda. Salah satunya anak dibawah umur dibawa ke Dompak, Tanjungpinang.

Atas perbuatannya, pelaku telah melanggar Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, demikian.

(Red)

BACA JUGA  LSM FPMI: Pertanyakan Legalitas Lawyer "Seorang Pelaku" Hamili Karyawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.