Palangka Raya | redaksisatu.id – Pencuri handphone divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Sebagaimana vonis yang dibacakan Majelis kepada terdakwa Abdussamad dalam perkara tindak pidana pencurian handphone pengunjung RSUD dr Doris Sylvanus.
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Abdussamad selama 1 tahun,” ucap majelis hakim yang diketuai oleh Boxgie Agus Santoso pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 5 Januari 2021.
Terdakwa Abdussamad (pencuri) itu menyatakan menerima putusan tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. “Saya terima,” ucap terdakwa singkat.
Sebelumnya diberitakan perkara bermula pada senin, 30 Agustus 2021 terdakwa Abdussamad berangkat dari rumah menuju Rumah Sakit Doris Sylvanus.
Saat berjalan ke ruang Tunggu ICU terdakwa melihat sebuah handphone yang di cas korban Doni, dan terdakwa langsung mengambil handphone tersebut.
Terdakwa kemudian pergi dari RSUD Doris Sylvanus menuju pelabuhan Rambang dan membuang kartu Sim handphone ke sungai Kahayan.
Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian, Rp 3.350.000 hingga akhirnya terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian, lalu dibawa ke Polsek Pahandut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
[*to-65]