spot_img
BerandaDAERAHKALTENGPelaku Pembuat SIM Palsu Berhasil Diciduk Korbanya 72 Orang

Pelaku Pembuat SIM Palsu Berhasil Diciduk Korbanya 72 Orang

Kapuas | Redaksisatu.id – Satreskrim Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng menggelar press release tindak pidana terkait kasus pembuat SIM palsu. Yang seolah-olah asli.

Acara tersebut diselenggarakan di Aula Bawah Tingang Menteng Panunjung Tarung Polres Kapuas. Selasa (14/12/2021) pukul 10.19 WIB.

“Ya, Benar anggota kami mengamankan pelaku sebut saja T (36) warga Kel. Selat Hilir Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalteng di kediamannya,” tutur Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang, mewakili Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti.

Sim Palsu 1

BACA JUGA  Paman Cabuli Keponakannya Usia 16 Tahun Berhasil Diciduk

Kasat Reskrim yang didampingi Kasat Lantas Polres Kapuas Akp Sugeng, menjelaskan pelaku diringkus atas laporan korban yang saat ditilang oleh anggota Satlantas Banjar ditemukan Bahwa Sim C yang dimiliki korban palsu.

“Merasa keberatan, korban pun melaporkan hal tersebut ke Polres Kapuas untuk ditindaklanjuti,” ungkap Kasat.

Dari pelaku petugas menemukan 13 lembar SIM palasu  diantaranya SIM A Palsu, 43 Sim C Palsu, satu buah monitor, satu buah keyboard, satu buah CPU, dua buah printer dan beberapa barang bukti lainnya yang ditemukan dari pelaku.

“Dari hasil penyidikan diketahui kurang lebih 72 orang yang ditipu oleh korban dalam pembuatan SIM Palsu dengan total kerugian seluruh korban sebesar Rp35 Juta 800 ribu,” ujarnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku pembuat SIM palsu ini terancam hukuman pidana sesuai pasal 263 ayat (1) KUHPIDANA dengan hukuman penjara maksimal enam tahun,” tukas Kasat.

[*to-65] – Sumber: (wen/sam).

BACA JUGA  2 Sijoli Lagi Berduaan di Kamar Hotel, Berhasil Diciduk

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses