Pasca Mediasi Korban Merasa Dibohongi, Minta Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan

REDAKSI SATU – Pasca mediasi yang difasilitasi oleh Polsek Bunut Hulu, Idul Zainudin selaku korban pengeroyokan merasa dibohongi oleh Pelaku Penganiayaan. Pasalnya Hukuman Adat yang sudah disepakati dan diputuskan, tidak dibayar oleh para Pelaku.

Idul Zainudin selaku korban pengeroyokan menjelaskan bahwa kejadian pengeroyokan terhadap dirinya tersebut sudah hampir satu bulan yang lalu, tepatnya di teras rumah kediaman korban, pada tanggal 17 Maret 2026, dini hari sekitar Pukul 02.51 WIB.

“Waktu itu saya dikeroyok dan dianiaya oleh 2 (dua) orang pelaku, yakni atas nama Angga Hendrawan dan Wahyu Ilham. Mereka tersinggung saat saya menegur cara membangunkan Saur terlalu meresahkan warga, berteriak-teriak hingga menggunakan petasan seperti orang mabuk,” ungkap Korban kepada media online Redaksi Satu, Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat, Selasa 14 April 2026.

BACA JUGA  Ketum BPM Kalbar Ungkap Skandal Dugaan Korupsi Bank Kalbar
Korban
Kesepakatan dan keputusan yang tidak dipenuhi oleh Pelaku Pengeroyokan. (Dok.Idul Zainudin/Redaksi Satu).

Pengeroyokan itu pun menyebabkan luka-luka dan memar dibeberapa bagian tubuh korban. Hingga akhirnya, pada pagi harinya, tanggal 17 Maret 2026, Idul Zainudin pun membuat laporan resmi terkait peristiwa tersebut di Kantor Polsek Bunut Hulu.

“Salah satu pelaku atas nama Angga adalah anak Kepala Desa Beringin,” tandasnya.

Dalam kesempatan ini, Idul Zainudin selaku korban pengeroyokan menyampaikan ucapan terima kasih atas pelayanan Kapolsek Bunut Hulu yang sangat baik dalam pelayanan masyarakat.

BACA JUGA  Propam Polda Kalbar Datangi Polres Ketapang

“Dalam hal ini kedua belah pihak sepakat urusan ini diselesaikan secara kekeluargaan. Polsek Bunut Hulu memberikan ruang untuk penyelesaian secara adat,” tutur Idul.

Selanjutnya, Korban menerangkan, terjadilah pertemuan kedua belah pihak untuk penyelesaian pengeroyokan tersebut dengan kekeluargaan melalui jalur Adat. Namun pertemuan yang dilakukan pada hari Senin, tanggal 13 April 2026, di Kantor Desa Beringin tersebut tidak dihadiri oleh Pengurus Adat setempat, sehingga yang menjadi eksekutor jalannya Sidang Adat tersebut dilakukan oleh Sekdes dan PJ Kades Beringin beserta dusun yang memberikan keputusan.

“Dari Sidang Adat tersebut diputuskan Sapu Meja Rp 250.000, Kesupan Kampung Rp 1.000.000 dan Adat Pemukulan Rp 2.000.000,” terang Idul Zainudin.

BACA JUGA  Kapolri Cek Stok Minyak Curah di Pasar Minggu

Namun, dibalik keputusan penyelesaian kekeluargaan tersebut korban merasa dipermainkan dan dibohongi oleh para Pelaku karena kesepakatan yang sudah disepakati dilanggar tidak kunjung dibayar oleh para Pelaku.

“Menurut saya, adat penganiayaan 2 juta rupiah udah sangat kecil sekali, dilakukan dua orang. Dalam hal ini saya tidak terima karena udah ditipu, penyelesaian ahir juga udah menandatangani pernyataan di Polsek Bunut Hulu.

Oleh karena itu, Korban minta kepada pihak Kepolisian untuk melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku kriminal yang sudah melakukan pemukulan dan pelecehan terhadap Keputusan Adat dan Keputusan Bersama melalui jalur mediasi.

“Harapan saya walaupun kesepakatan udah ditandatangani, tetapi terkait adat istiadat tidak di patuhi tolong tangkap pelaku, karena saya merasa ditipu apalagi dalam hal ini menurut saya kasus udah terlalu lama,” ujarnya.

BACA JUGA  Sidang Paripurna DPD RI Soroti BLT BBM Tidak Tepat Sasaran dan Pemilu 2024
BACA JUGA  Kapolda Kalbar Pimpin Sertijab Karorena dan Dirtahti

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img