Iklan
BerandaKALBARIqbaludin-Badong "Minta Keadilan" Proses Hukum PETI Ditarik Polda Kalimantan Barat

Iqbaludin-Badong “Minta Keadilan” Proses Hukum PETI Ditarik Polda Kalimantan Barat

KALBAR | redaksisatu.id – Iqbaludin dan Rian Efriza alias Badong meminta kepada Kapolda Irjen Pol. Drs. Suryanbodo Asmoro, M.M untuk menarik dan mengambil alih persoalan proses hukum Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terjadi di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.

“Kami mohon keadilan, dan minta kepada Kapolda Irjen Pol. Drs. Suryanbodo Asmoro, M.M dan Dirreskrimsus Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan, S.IK.,M.H.,M.Si untuk bisa menarik kasus ini agar ditangani di Polda Kalimantan Barat supaya masalah ini bisa terbuka secara jelas,” kata Badong melalui keterangan tertulis kepada redaksisatu.id Perwakilan Kalimantan Barat, Sabtu 15 Januari 2022, Pukul 11.51 WIB.

Proses hukum terhadap Iqbaludin dan Rian Efriza alias Badong ini berawal dari penertiban satu unit alat berat Excavator pada hari Selasa, 13 Juli 2021, sekitar Pukul 15.00 WIB tahun lalu.

BACA JUGA  Polda Kalbar dan Tim Wantannas RI Membahas Kejahatan Transnasional Perbatasan

Iqbaludin

Iqbaludin dan Badong merasa dijadikan tumbal dan tidak adil dalam penertiban tersebut, pasalnya dari puluhan alat berat Excavator yang digunakan dalam aktivitas PETI dilokasi yang sama, hanya satu unit milik mereka yang ditertibkan sampai diproses hukum, hingga status DPO.

“Tebang pilih penegakan Hukum yang dilakukan oleh oknum Polres Kapuas Hulu,” tandas Badong.

Video beserta photo saat kejadian penangkapan sudah sangat jelas. Bahkan rekaman percakapan oknum aparat Polres Kapuas Hulu dengan Kades Desa Beringin juga sudah bukan lagi menjadi rahasia umum.

BACA JUGA  HUT Bhayangkara Ke-76, Wakapolda Kalbar Tabur Bunga di Muara Jungkat

Polda

“Dalam percakapan tersebut terdengar adanya permintaan jatah uang keamanan untuk Kapolres Kapuas Hulu,” tegasnya.

Uang setoran pengamanan UPETI setiap bulannya sebesar Rp559 Juta dari 26 unit alat berat Excavator wajib setor. Setiap bulannya, satu unit Excavator diwajibkan membayar uang keamanan sebesar Rp21,5 Juta, dengan pembagian untuk Income Desa Beringin Jaya Rp6,5 Juta per unit dan setoran keamanan Oknum Polres Kapuas Hulu Rp15 Juta perunit.

Terkait Income Desa Beringin Jaya Rp6,5 Juta perunit alat berat Excavator itu pun sudah diakui oleh Herman Kepada Desa langsung dihadapan Kapolres AKBP. Wedy Mahadi, Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, dan Ketua DPRD Kapuas Hulu Kuswandi, saat kunjungan kerja di lokasi Pertambangan ilegal di Desa Beringin Jaya, 19 Oktober 2021 tahun lalu, sekitar Pukul 11.35 WIB.

BACA JUGA  Kejari Pontianak Baru Ungkap 2 Tersangka Kasus Korupsi Fiber Optik Diskominfo Kalbar 

Polda

Badong menyampaikan, bahwa bukti rekaman, kwitansi, foto, video dan saksi sudah sangat jelas. Tapi kenapa Kapolres Kapuas Hulu masih santai saja, dan masih menjabat sebagai Kapolres Kapuas Hulu.

“Sebegitu kebal Hukum kah dia ?,” tandasnya.

Dan anehnya lagi, kata Badong, proses penangkapan 1 unit Excavator di Desa Beringin pada tanggal 13 Juli 2021 yang lalu, seperti sudah disetting agar hanya menumbalkan 1 unit Excavator saja, yang sampai sekarang pemilik Excavator tersebut sudah berstatus sebagai tersangka, dan DPO.

BACA JUGA  DPRD Kapuas Hulu Minta Proses Hukum Pengadaan Ikan Arwana Segera Diselesaikan

Polda

“Seharusnya Kapolres Kapuas Hulu itu orang pertama yang harusnya menjadi tersangka dan diproses hukum,” tuturnya.

Dari bukti yang ada sudah jelas adanya Pungli, dan pemerasaan terhadap masyarakat yang dilakukan oleh Oknum Kepolisian Polres Kapuas Hulu terhadap masyarakat kecil pekerja PETI di Desa Beringin.

“Karena sangat salah, Kapolres Kapuas Hulu yang diduga terlibat pungli (Pungutan liar) menangani kasus yang melibatkan dirinya sendiri. Lucu sekali !,” ujar Badong.

BACA JUGA  7 Pilar Kelautan Wujudkan Jalesveva Jayamahe

Segera copot Kapolres Kapuas Hulu dari Jabatannya selama proses penyelidikan dan pecat apabila terbukti menerima pungli.

Begitu juga dengan Oknum anggota Polres Kapuas Hulu yang diduga terlibat dalam kegiatan Pungli untuk segera dicopot selama proses penyelidikan dan dipecat apabila terbukti.

“Kami sangat hormat dan mencintai institusi kepolisian, jangan hanya karena segelintir oknum aparat merusak nama baik dan rasa cinta masyarakat terhadap institusi kepolisian menjadi hilang,” ungkapnya.

BACA JUGA  Sabu 1,2 Ton Sita Perhatian, Akhirnya 7 Terdakwa Divonis Mati Di Meulaboh

Dalam kesempatan ini, Iqbaludin dan Badong berharap kasus ini bisa secepat mungkin ditarik, dan diproses di Polda Kalimantan Barat dibawah Kepemimpinan Kapolda dan Dirreskrimsus yang baru.

Iqbaludin dan Badong dalam aktivitas kegiatan pertambangan ilegal itu tidak membenarkan diri, kedua mengaku bersalah atas kegiatan aktivitas ilegal, yakni Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Tapi keduanya meminta keadilan.

“Semoga kasus ini bisa secepat mungkin ditarik dan diproses di Polda Kalbar dan oknum Polres Kapuas Hulu yang terlibat untuk segera mungkin dicopot dari Jabatan selama proses penyelidikan, dan dipecat apabila terbukti bersalah,” ucapnya.

Jangan selalu menjadikan masyarakat sebagai sapi perah dan ditumbalkan secara hukum apabila tidak mampu menuruti permintaan mereka.

“Dengan menjabatnya Kapolda yang baru menjabat, kami sangat berharap beliau bisa lebih tegas menindak aparat penegak hukum yang nakal, berani mencopot dari jabatan mereka serta berani memecat apabila terbukti bersalah,” pungkasnya.

Sementara itu, sebelumnya juga pernyataan kedua Saksi Iqbaludin dan Rian Efriza alias Badong yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan terdakwa Sunarto selaku operator Excavator dalam kesaksian di persidangan Pengadilan Negeri Putussibau hari Selasa, 12 Oktober 2021 tahun lalu, ditempat terpisah dibantah oleh Kapolres Kapuas Hulu.

Kapolres Kapuas Hulu AKBP. Wedy Mahadi, S.I.K.,M.AP, secara tegas membantah adanya tebang pilih dalam penegakan proses hukum terkait penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Ia juga secara tegas membantah adanya setoran pengamanan Uang Pertambangan Emas Tanpa Izin (UPETI) di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Bunut Hulu Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat.

“Itu menurut keterangan saksi, saya tegaskan tidak ada Upeti-upeti,” tegas Wedy Mahadi, saat dikonfirmasi melalui whatsApp, Kamis 14 Oktober 2021 waktu itu.

Adrian318

BACA JUGA  Polda Kalbar Gelar Operasi Bina Karuna Kapuas 2023

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.