REDAKSI SATU – Kejaksaan Negeri Pontianak baru berhasil menetapkan 2 (dua) Tersangka berinisial S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan A berperan sebagai penyedia barang pada proyek pembangunan jaringan serat optik yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2022 sebesar Rp6 miliar.
Pengungkapan kedua tersangka tersebut disampaikan langsung dalam Press Release Capaian Kinerja Tahun 2023-2024 yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Aluwi, S.H.,M.H dan didampingi Kasubbagbin dan para Kasi di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak, Jl. K.H. Ahmad Dahlan, No.6 Pontianak, Kalimantan Barat, Senin 22 Juli 2024, sekitar Pukul 13.00 WIB.
“Untuk fiber optik kita sudah melakukan penetapan tersangka, ada 2 tersangka inisial S dan A, dimana peran keduanya adalah salah satunya PPK dan satunya dari Pihak Penyedia. Jadi untuk sementara 2 orang kita tetapkan tersangka,” ungkap Kejari Pontianak Aluwi.
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak juga menyebut bahwa terkait kasus ini sudah kurang lebih 10 saksi yang diperiksa, dan masih dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi secara marathon, termasuk juga saksi ahli keuangan dan teknis.
“Untuk kronologis bahwa Fiber Optik proyeknya melalui e-katalog, namun ada proses yang tidak benar, intinya adanya mark-up. Pagu nya 6 miliar rupiah lebih, APBD Tahun 2022, pada Dinas Kominfo, untuk nilai kerugian nya masih menunggu ahli BPKP atau BPK. Sementara sprindik bulan Januari 2024,” pungkasnya.
Editor: Adrianus Susanto318