KALBAR I redaksisatu.id – Kerusakan ruas Jalan Serdam, antara Kota Pontianak Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya yang diduga rusak akibat proyek turap, akan diperbaiki tahun 2022.
Pernyataan proyek turap disampaikan Eko, Pejabat pembuat komitmen (PPK) Pelaksanaan Jaringan Sumber Daya Air (PJSA) Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak, di ruang kerjanya Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jl. Sood No.06 Pontianak, Jumat 24 Desember 2021, Pukul 11.40 WIB.
“Nanti pihak penyedia PT. Wirata, pelaksana pembangunan turap itu akan memperbaiki. Perbaikan itu bisa jadi tahun 2022, setelah alat-alat keluar semuanya,” kata Eko saat dikonfirmasi.
Ia menyampaikan, bahwa proyek pembangunan turap dengan panjang sekitar 1,800 kilometer antara batas Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya tersebut memakan anggaran sebesar Rp48 Milyar bersumber dari APBN TA 2021.
“Anggarannya Rp48 Milyar, dikerjakan oleh PT.Wirata,” ujarnya.
Lanjutnya, terkait dana perbaikan kerusakan jalan yang akan diperbaiki tahun 2022 tersebut menjadi tanggung jawab penyedia dari Perusahaan karena anggarannya sudah menjadi satu kesatuan dengan proyek pembangunan turap.
“Anggarannya dari mereka, karena sudah teringklut jadi satu kesatuan dari proyek itu,” jelas Eko.
Untuk mencegah jatuhnya korban disekitar ruas jalan yang rusak, pihaknya berjanji akan memberikan tanda-tanda pada titik-titik kerusakan dengan kondisi jalan aspal terbelah dan berlubang tersebut.
“Kita nantinya akan memberikan rambu-rambu,” pungkasnya.
Adrian318.