REDAKSI SATU – Warga masyarakat Desa Sinar Kuri dan Suka Ramai Kecamatan Sungai Laur Kabupaten Ketapang mendatangi Kantor Komnas HAM Kalimantan Barat di Jl. D.A. Hadi No.146 Pontianak, Jumat 21 Juni 2024, sekitar Pukul 14.50 s.d 15.58 WIB.
Kedatangan beberapa orang perwakilan warga masyarakat yang didampingi pengacara Rusliyadi dan Seselia Jurniati diterima langsung oleh Nelly Yusnita selaku Kepala Perwakilan Komnas HAM Kalimantan Barat.
Kepada Komnas HAM Perwakilan Kalimantan Barat, warga pemilik lahan mengadukan terkait adanya intimidasi dan indikasi kuat tindak pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan dokumen terkait Aktifitas PT Sukses Unggul Palma (SUP) Non Kebun yang menggarap lahan milik warga tanpa asas keadilan.
Pihak yang melakukan intimidasi dan indikasi kuat tindak pidana tersebut, yakni diantaranya Kepala Desa Sinar Kuri, Mantan Kades Suka Ramai, pihak PT Sukses Unggul Palma (SUP), dan Camat Sungai Laur.
Kepala Perwakilan Komnas HAM Kalimantan Barat, Nelly Yusni juga mengaku telah menerima pengaduan dari warga masyarakat Desa Sinar Kuri dan Suka Ramai.
“Ada beberapa hal yang disampaikan ke Komnas HAM dari mulai indikasi tindak pidana dan intimidasi yang dialami masyarakat,” ungkap Nelly.
Untuk proses lebih lanjut, Komnas HAM Kalbar pun saat ini masih menunggu laporan secara tertulis dari masyarakat yang sudah menyampaikan pengaduan terkait persoalan tersebut.
“Langkah-langkah yang dilakukan Komnas HAM selanjutnya yaitu melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait yang dilaporkan,” ujarnya.
Editor: Adrianus Susanto318