Iklan
BerandaNASIONALOlah TKP Kebakaran Gudang Ilegal BBM Subsidi di Kapuas Hulu Direkayasa?

Olah TKP Kebakaran Gudang Ilegal BBM Subsidi di Kapuas Hulu Direkayasa?

REDAKSISATU.ID – Warga Kabupaten Kapuas Hulu menilai hasil Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebakaran Gudang yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Joni, SH.,M.AP, pada hari Sabtu siang 25 Februari 2023 adalah bohong alias hasil Olah TKP yang sempat disampaikan ke publik melalui salah satu blog media lokal itu, diduga direkayasa, tidak real dengan fakta sebenarnya.

Hasil Olah TKP yang rilis beritanya diduga ditulis sendiri oleh pihak Humas Polres Kapuas Hulu dan sempat ditertibkan disalah satu blok media lokal. Namun berita tersebut sudah dihapus pada hari Minggu malam 26 Februari 2023, sekitar Pukul 20.40 WIB.

Rilis berita hasil Olah TKP yang sudah dihapus itu, Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasat Reskrim AKP Joni mengatakan bahwa Gudang yang terbakar tersebut merupakan satu unit Bangunan atau Gudang yang dijadikan tempat penyimpanan Alat-alat Pertanian/Perkebunan dan suku cadang mobil Dump Truk milik sdr. Mahput Tamami Bin Tukimin (Pak De) bin yang disewakan kepada sdr. Helmi Bin Salim.

BACA JUGA  DPRD Kota Pontianak: Damkar Pemkot di Bawah Kendali BPBD atau Tingkatkan Kinerja Satpol PP

Olah TKP
Berita hasil Olah TKP Kebakaran Gudang yang sudah dihapus oleh salah satu blok Media Lokal, Minggu malam 26 Februari 2023.

Padahal menurut Masyarakat, selama ini aktivitas Gudang Ilegal BBM Subsidi jenis Solar dan Pertalite milik Oknum inisial WIN dan NAR yang terbakar pada hari Jumat 24 Februari 2023, sekitar Pukul 10.00 WIB tersebut bukan lagi menjadi rahasia umum. Bahkan penyimpangan minyak Subsidi yang digunakan untuk kebutuhan Pertambangan Emas Ilegal secara terang-terangan selama ini, tidak pernah tersentuh hukum. Anehnya hasil Olah TKP justru tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

“Benar-benar bobrok kenerja mereka, hasil Olah TKP bohong dan tidak sesuai fakta. Kalau orang mencuri pisang, satu dua Ken Minyak punya Masyarakat dibesar-besarkan mereka, kalau sesama mereka direkayasa, benar-benar pembohongan publik hasil Olah TKP mereka itu, rasa muak dan mau muntah,” tandas beberapa Warga meluapkan kekesalannya setelah mengetahui hasil Olah TKP yang sempat dipublikasikan itu, Minggu 26 Februari 2023.

Olah TKP Gudang Ilegal Penimbunan dan Bongkar-muat Minyak Subsidi yang disebut-sebut milik Oknum Polisi aktif itu, terletak di Kampung Melinau, Dusun Simpang Empat, Desa Nanga Suruk, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.

BACA JUGA  Irwanto Klarifikasi Dugaan Penipuan dan Pungli Meteran PLN di Sanggau

Olah TKP
Tanggapan pedas terkait hasil Olah TKP kebakaran Gudang yang dinilai tidak sesuai fakta, jadi perbincangan hangat di Media sosial, Minggu malam 26 Februari 2023.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gudang Ilegal Penimbunan dan Bongkar-muat Minyak Subsidi jenis Solar dan Pertalite itu bahkan secara tegas disampaikan oleh salah satu Tokoh Masyarakat inisial DR. Ia menyebut bahwa Gudang yang terbakar itu adalah milik salah satu Oknum Polisi aktif berinisial WIN yang bertugas di wilayah Hukum Kecamatan Bunut Hulu. Warga Kecamatan Bunut Hulu ini menilai bahwa yang bersangkutan Oknum itu kebanyakan menimbun dan pengoplosan.

“Yang terbakar Gudang Minyak S** Win**** Kanit Resk Bunut Hulu,” tandas Narasumber inisial DR, Jumat 24 Februari 2023, berapa hari lalu Pasca peristiwa terbakarnya Gudang tersebut.

Hal senada juga disampaikan Narasumber lainnya yang namanya tidak mau dipublikasikan. Menurutnya, pemilik dan aktivitas bongkar muat minyak solar di Gudang yang terbakar itu bukan lagi menjadi rahasia umum.

BACA JUGA  Presiden: Dewan Pers Hanyalah Fasilitator bagi Pers Indonesia

Olah TKP
Sejumlah Barang-bukti (BB) sebelum Olah TKP yang sempat didokumentasikan pasca peristiwa Kebakaran Gudang Ilegal Penimbunan dan Bongkar-muat Minyak Subsidi jenis Solar dan Pertalite di Kampung Melinau, Dusun Simpang Empat, Desa Nanga Suruk, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Jumat 24 Februari 2023.

“Itu minyak subsidi, solar. Kalau itu tadi (kebakaran) bensin, pasti banyak korban, itu minyak solar,” tuturnya.

Ia menegaskan, menurut pengakuan Mertua Win**** bahwa Gudang yang terbakar itu milik Win**** (Oknum_red) yang sudah disewakan dengan Na*** (Oknum_red).

“Itu Gudang Win***, disewa Na***, kata Mertuanya tadi. Na*** Putussibau tahu? Pol*** yang tidak ada hukumnya Na*** itu, dijaga Oknum TN* dari Wal** Sa***,” tegasnya.

BACA JUGA  Alat Berat Excavator dan Puso Kembali Digunakan untuk Aktivitas Tambang Ilegal

Olah TKP
Tulisan NEKAT WINWIN pada pagar seng Gudang Ilegal Penimbunan dan Bongkar-muat Minyak Subsidi jenis Solar dan Pertalite di Kampung Melinau, Dusun Simpang Empat, Desa Nanga Suruk, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Jumat 24 Februari 2023.

Bukan hanya itu, menurut keterangan Narasumber yang namanya tidak mau disebutkan itu menyebut bahwa Oknum atasnama Na*** saat ini sudah memiliki APMS Terapung di Kecamatan Mentebah.

“Na*** sudah beli APMS di Mentebah, Na*** itu banyak Gudang, di Putussibau itu ada juga Gudangnya itu di Perintis,” tandas salah satu warga Kecamatan Bunut Hulu itu.

Menurutnya, Na*** merupakan Oknum yang tidak tersentuh hukum selama ini. Ia juga menyebut, Na*** selain memiliki anak buah, dia juga memiliki banyak alat angkut untuk mensuplai minyak-minyak subsidi kepada pihak-pihak penambangan ilegal dan kepada pengecer.

BACA JUGA  Pelantikan DAD Provinsi Kalbar Periode 2023-2028, Presiden MADN: Sedikit Bicara, Banyak Bekerja

Olah TKP
Tengki Minyak tanam dan 47 drum besi yang berada di lokasi kebakaran dalam Gudang Ilegal Penimbunan dan Bongkar-muat Minyak Subsidi jenis Solar dan Pertalite di Kampung Melinau, Dusun Simpang Empat, Desa Nanga Suruk, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Jumat 24 Februari 2023.

“Dia itukan Buser di Polres di Reskrim, Dia itulah yang ndak hukum nyentuh. Dia punya alat angkut banyak itu, berapa buah dump truk berapa buah pickup. Pertalite diecernya Rp11,300,- diantar ke kampung-kampung,” bebernya.

Menanggapi terbakarnya Gudang Ilegal Minyak Subsidi tersebut, justru disyukuri oleh Masyarakat. Bahkan Masyarakat menilai bahwa peristiwa kebakaran tersebut merupakan karma.

“Masyarakat bilang syukur-syukur, karma,” ungkapnya.

BACA JUGA  Bantu Korban Banjir Demak, Polri Kirim 110 Tim Kemanusiaan 

Olah TKP
Kebakaran Gudang Ilegal Penimbunan dan Bongkar-muat Minyak Subsidi jenis Solar dan Pertalite di Kampung Melinau, Dusun Simpang Empat, Desa Nanga Suruk, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Jumat 24 Februari 2023, sekitar Pukul 10.00 WIB.

Sementara itu, berdasarkan investigasi Tim di Lapangan. Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada saat ada aktivitas penyalinan BBM jenis Solar dari Mobil jenis Pickup ke dalam drum penampungan.

Pada saat penyalinan, pekerja tersebut tidak menyadari bahwa terjadi kebocoran selang dari mesin Robin, sehingga mesin tersebut mengeluarkan percikan api dan menyambar drum yang berisi minyak.

Karena terbatasnya fasilitas untuk memadamkan api dan paniknya pada pekerja di Gudang tersebut sehingga api membesar.

BACA JUGA  Terkait kWh, Masyarakat Desa Balai Belungai Sanggau Minta Vendor Irwanto Tanggungjawab

Olah TKP
Sejumlah Barang-bukti (BB) Drum besi dan Pipa/slang yang terdapat dalam Gudang Ilegal Penimbunan dan Bongkar-muat Minyak Subsidi jenis Solar dan Pertalite di Kampung Melinau, Dusun Simpang Empat, Desa Nanga Suruk, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Jumat 24 Februari 2023.

Atas peristiwa ini pun belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, kuat dugaan saat ini ada korban yang menjalani perawatan. Namun kerugian ditaksir sekitar kurang lebih ratusan juga rupiah.

“1 buah tangki tanam, 47 buah drum besi, 1 buah drum plastik, 2 buah mesin Robin,” ungkapnya.

Hingga saat ini, salah satu Oknum yang viral disebut-sebut terlibat itu belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi, dan bahkan pihak Polres Kapuas Hulu saat dikonfirmasi melalui Handphone tidak memberikan respon terkait kebakaran dan Olah TKP tersebut.

BACA JUGA  Ahli Pidana : Orang Yang Alami Gangguan Mental Tak Dapat Dihukum

Olah TKP
Mesin Robin yang terdapat di lokasi kebakaran Gudang Penimbunan dan Bongkar-muat Minyak Subsidi jenis Solar dan Pertalite di Kampung Melinau, Dusun Simpang Empat, Desa Nanga Suruk, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Jumat 24 Februari 2023.

Perlu diketahui Publik, di sekitar kawasan tersebut tidak ada Pabrik Kelapa Sawit. Tidak ada aktivitas pengangkutan CPO melalui jalur Darat di kawasan sekitar terbakar Gudang Minyak Subsidi tersebut, adapun aktivitas pengangkutan CPO melalui perairan DAS Kapuas Kecamatan Semitau tujuan Jakarta pada bulan Desember 2022.

Gudang bagian depan yang tidak jauh dari ruas Jalan Poros Utama sebelah kanan dari Putussibau menuju Kabupaten Sintang atau menuju Kota Pontianak itu, pada saat kebakaran tampak ditutupi dengan dua lapis pagar seng dan saat ini menjadi perbincangan hangat di tengah-tengah Masyarakat bahkan di Media sosial menanggapi Olah TKP yang sempat dipublikasikan melalui blok media lokal.

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  Kapal Pengangkut CPO Asal Kalimantan Barat Ditangkap TNI AL

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.