REDAKSISATU.ID – Warga masyarakat Kecamatan Mentebah berencana akan melaporkan ke Polda hingga ke Mabes Polri dan TNI terkait penanganan kasus penyelewengan subsidi BBM jenis Bio Solar yang terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBB) 67.787.01 PT. Mentebah Mitra Usaha yang sampai saat ini terindikasi kuat belum adanya penetapan para tersangka.
Pernyataan warga Masyarakat ini disampaikan langsung kepada Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat media online www.redaksisatu.id pada hari Senin, 19 Juni 2023, sekitar Pukul 19.38 WIB.
Sebelumnya, kurang lebih 200 warga Masyarakat telah melakukan penggrebekan dan tangkap basah kurang lebih 5 orang termasuk terhadap Muslimin selaku Manager SPBB 67.787.01 PT. Mentebah Mitra Usaha pada Kamis malam, 25 Mei 2023, sekitar Pukul 09.40 s/d 11.30 WIB.

Saat warga melakukan penggrebekan langsung yang kedua kalinya itu, para pelaku baru sempat mengisi 6 drum dari 21 drum yang sudah disiapkan di SPBB 67.787.01 PT. Mentebah Mitra Usaha. Kendaraan yang digunakan pelaku diantaranya, truk dengan nomor polisi KB 8614 NL. Saat penggrebekan itu, warga pun membubarkan diri karena Kapolsek Mentebah memberikan jaminan terkait Barang-bukti (BB) dan proses hukum para pelaku termasuk Manager hingga Pemiliknya.
Namun, menurut warga Masyarakat proses hukum terkait kasus Penyelewengan Subsidi BBM jenis Bio Solar yang ditangani oleh Reskrim Polres Kapuas Hulu tidak ada perkembangan. Bahkan para pelaku, manager dan pemilik SPBB 67.787.01 PT. Mentebah Mitra Usaha belum ditetapkan menjadi tersangka.
“Para pelaku sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka, kami anggap Polres Kapuas Hulu tidak mampu menangani proses hukum kasus tersebut,” ungkap para warga yang mendatangi Kantor Polres Kapuas Hulu di Putussibau, Senin 19 Juni 2023, sekitar Pukul 10.00 WIB.

Oleh karena itu, selain ingin melakukan Aksi Audensi ke Kantor DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, warga Masyarakat juga rencananya akan melaporkan penanganan kasus tersebut ke Polda Kalimantan Barat hingga ke Mabes TNI-Polri. Tujuannya agar kasus tersebut segera diproses hukum sesuai dengan aturan dan Undang-undang, untuk menghindari isu negatif agar instansi Kepolisian dan TNI tidak terkesan melindungi oknum para pelaku terkait kasus Penyelewengan subsidi BBM jenis Bio Solar di SPBB 67.787.01 PT. Mentebah Mitra Usaha.
“Jangan sampai ada kesan instansi terkait melindungi para pelaku, karena kami menduga Polres Kapuas Hulu tidak mampu menangani kasus tersebut dan bukti sampai saat ini para pelaku diduga kuat belum ditetapkan jadi tersangka, oleh karena itu kami rencana akan melakukan Audiensi ke Kantor DPRD dan akan melaporkan kasus ini ke Polda hingga ke Mabes TNI-Polri,” ujar warga Masyarakat.

Meskipun Barang-bukti (BB) dan SPBB 67.787.01 PT. Mentebah Mitra Usaha sudah diamankan dan Dipolice Line, tetapi sampai saat ini para pelaku, Manager, dan Pemilik SPBB 67.787.01 terindikasi kuat belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami minta para pelaku termasuk pemilik SPBB, diproses sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,” tegas Masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, menurut Masyarakat bahwa selama ini SPBB PT. Mentebah Mitra Usaha telah melakukan penyimpangan dan tidak pernah tersentuh hukum, bahkan SPBB itu disebut-sebut sudah dikelola dan diambil alih oleh Oknum yang ada kaitannya dengan pemilik minyak yang ludes terbakar di Gudang penimbunan minyak subsidi jenis solar di Kampung Melinau, Dusun Simpang Empat, Desa Nanga Suruk, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Jumat 24 Februari 2023, sekitar Pukul 10.00 WIB.

Sementara itu, berdasarkan data administrasi yang diperoleh Kepala Koordinator Wilayah Perwakilan Kalimantan Barat media online www.redaksisatu.id, diduga kuat ada kejanggalan terkait legalitas SPBB 67.787.01 PT. Mentebah Mitra Usaha dengan Produk Bio Solar/B30 tersebut.
Seperti diketahui, terkait penyimpangan minyak subsidi dan tidak tepat sasaran ini juga termasuk atensi dari Pemerintah, bahkan masuk dalam poin 7 dan 8 terkait 10 Penekanan Kapolda Kalimantan Barat dan Program 100 Hari Kerja Irjen Pol Pipit Rismanto. Dan sebelumnya juga sudah diintruksikan oleh Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Editor: Adrianus Susanto318