KALBAR | redaksisatu.id – Satuan tugas (Satgas) Gabungan ditugaskan untuk mengawasi produksi di tingkat Produsen, distributor tingkat I hingga IV hingga pendistribusian ditingkat pengecer.
Satgas Gabung yang ditugaskan melakukan pemantauan selama 24 Jam tersebut, dibentuk dan disepakati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam Rapat Evaluasi terkait Ketersediaan dan Stabilitas Harga Minyak Goreng, di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 4 April 2022.
“Untuk memastikan ketersediaan di pasar betul-betul ada, kami bersama pak Menperin membentuk satgas gabungan,” ungkap Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam Konferensi Pers usai melakukan evaluasi bersama Menperin di Gedung Mabes Polri.
Sigit menjelaskan, bahwa Satgas Gabungan yang dibentuk tersebut akan ditempatkan mulai di level pusat para Produsen dan di Kantor Pusat juga ditempatkan personel dari Kepolisian dan Kemenperin.
“Khususnya di beberapa Produsen besar melekat selama 24 Jam, untuk mengawasi proses produksi,” kata Sigit Prabowo.
Dengan adanya pengawalan dari Satgas Gabungan yang melekat selama 24 Jam penuh itu, Sigit berharap, Minyak Goreng khususnya jenis curah dapat terjamin ketersediaannya guna memenuhi kebutuhan dari masyarakat. Serta, harga penjualannya pun sesuai dengan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemerintah.
“Karena memang ada kekhawatiran, keragu-raguan terkait dengan penggantian. Dan itu sudah ditegaskan bahwa, semuanya yang sudah diikat dengan kontrak badan sawit pasti akan diberikan subsidi. Karena itu tugas dari Produsen adalah bagaimana kemudian memastikan produksinya sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan. Kalau ini bisa berjalan 50 persen saja, seharusnya di Pasar terpenuhi,” sindir Kapolri.
Dalam kesempatan ini, Kapolri menekankan, pengawasan dan pemantauan melekat selama 24 jam, pihak Polri akan mengerahkan personel dari Satgas Pangan tingkat pusat, daerah, Intelijen, hingga Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengecekan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng curah di Pasaran.
“Di level distributor baik distributor tingkat I sampai tingkat IV, hingga pengecer akan kita turunkan personel dari Satgas Pusat, daerah, rekan-rekan Intelijen, Bhabinkamtibmas untuk turun mengecek di pasar. Sehingga rangkaian proses, mulai dari produsen, distributor sampai dengan pasar betul-betul bisa kita awasi dengan baik,” tutur eks Kabareskrim Polri itu.
Segala upaya dan komitmen tersebut, kata Sigit untuk menghindari adanya segelintir permasalahan terkait Minyak Goreng yang dari hasil evaluasi masih ditemukan. Karena itu, menurut Sigit, langkah tersebut diambil untuk menghindari segala bentuk gangguan terkait masalah ketersediaan maupun harga penjualan minyak curah di Pasaran.
Lebih dalam, Sigit menegaskan, pihak Kepolisian akan melakukan tindakan tegas kepada seluruh pihak yang mencoba memanfaatkan keadaan dengan melakukan tindakan curang serta melanggar aturan Hukum.
Menurut Sigit, dari hasil evaluasi yang disampaikan Kemenperin, ditemukan adanya modus pengemasan ulang, munculnya jenis atau merk baru yang selama ini tidak ada di Pasar, memenuhi kebutuhan minyak curah untuk industri, hingga memalsukan dokumen demi mendapatkan jatah subsidi.
“Pemerintah sudah mengambil kebijakan, memberikan subsidi, memberikan BLT. Dan saya minta pelaku usaha juga melaksanakan kewajiban dengan baik, sehingga kebutuhan Masyarakat khususnya menghadapi bulan Ramadhan, dimana aktivitas dan kebutuhan untuk minyak meningkat betul-betul tersedia,” ujarnya.
Tak hanya distribusi minyak goreng curah, Sigit mengungkapkan bahwa, pihak Kepolisian juga melakukan pemantauan soal ketersediaan dan stabilitas harga terkait sembako dan kebutuhan masyarakat lainnya.
“Kedepan juga ada beberapa hal yang akan kami kerjakan. Saat ini sedang kita rapatkan terkait kebutuhan Sembako yang lain termasuk juga BBM yang saat ini mulai ada fluktuasi terkait harga dan ketersediaan dilapangan,” pungkasnya.
Adrian318